SUBULUSSALAM (Waspada): Menyoal Putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Medan, memperkuat Putusan PTUN Banda Aceh soal sengketa Pilkampong antar Penggugat melawan Pemko Subulussalam dengan kemenangan Penggugat, Nur Ayis, tergugat Pemko akan melakukan kajian dengan tim.
“Dalam waktu dekat akan kami bicarakan dengan tim, dan hasil kajiannya nanti kami sampaikan kepada pimpinan dan tim akan menjalankan sesuai arahan pimpinan”, WA singkat Plt. Sekda Kota Subulussalam, H. Sairun, S.Ag, M.Si dikonfirmasi Waspada.id, Minggu (13/8).
Rilis Kuasa Hukum Nur Ayis, Faisal Qasim, SH, MH (foto) diterima Waspada.id melalui rekannya Dedy B, Jumat (4/8) pekan lalu, penguatan Putusan PTUN Banda Aceh oleh Majelis Hakim PTTUN Medan melalui Putusan Nomor: 80/B/2023/PTTUN, 2 Agustus 2023 telah mempertegas jika upaya banding tergugat ditolak PTTUN.
Faisal pun berharap, tergugat Wali Kota Subulussalam melantik Nur Ayis sebagai Kepala Kampong Makmur Jaya. Desakan serupa juga muncul dari sejumlah pihak, baik melalui media sosial maupun media online di daerah ini.
Diketahui, Nur Ayis, Calon Kepala Kampong Makmur Jaya, Kecamatan Simpang Kiri menggugat Wali Kota terkait SK Nomor: 188.45/181/2022, 17 November 2022 tentang Perselisihan Hasil Pemilihan Kepala Kampong Bukit Alim Longkib, Dasan Raja Penanggalan dan Makmur Jaya Simpang Kiri.
Majelis Hakim PTUN Banda Aceh mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya, menyatakan batal Keputusan Wali Kota Subulussalam Nomor: 188.45/181/2022. (b17)