Scroll Untuk Membaca

Aceh

Pemko Kaji Putusan PTTUN Medan

Sengketa Pilkampong Makmur Jaya

Pemko Kaji Putusan PTTUN Medan
Kecil Besar
14px

SUBULUSSALAM (Waspada): Menyoal Putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Medan, memperkuat Putusan PTUN Banda Aceh soal sengketa Pilkampong antar Penggugat melawan Pemko Subulussalam dengan kemenangan Penggugat, Nur Ayis, tergugat Pemko akan melakukan kajian dengan tim.

“Dalam waktu dekat akan kami bicarakan dengan tim, dan hasil kajiannya nanti kami sampaikan kepada pimpinan dan tim akan menjalankan sesuai arahan pimpinan”, WA singkat Plt. Sekda Kota Subulussalam, H. Sairun, S.Ag, M.Si dikonfirmasi Waspada.id, Minggu (13/8).

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Pemko Kaji Putusan PTTUN Medan

IKLAN

Rilis Kuasa Hukum Nur Ayis, Faisal Qasim, SH, MH (foto) diterima Waspada.id melalui rekannya Dedy B, Jumat (4/8) pekan lalu, penguatan Putusan PTUN Banda Aceh oleh Majelis Hakim PTTUN Medan melalui Putusan Nomor: 80/B/2023/PTTUN, 2 Agustus 2023 telah mempertegas jika upaya banding tergugat ditolak PTTUN.

Faisal pun berharap, tergugat Wali Kota Subulussalam melantik Nur Ayis sebagai Kepala Kampong Makmur Jaya. Desakan serupa juga muncul dari sejumlah pihak, baik melalui media sosial maupun media online di daerah ini.

Diketahui, Nur Ayis, Calon Kepala Kampong Makmur Jaya, Kecamatan Simpang Kiri menggugat Wali Kota terkait SK Nomor: 188.45/181/2022, 17 November 2022 tentang Perselisihan Hasil Pemilihan Kepala Kampong Bukit Alim Longkib, Dasan Raja Penanggalan dan Makmur Jaya Simpang Kiri.

Majelis Hakim PTUN Banda Aceh mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya, menyatakan batal Keputusan Wali Kota Subulussalam Nomor: 188.45/181/2022. (b17)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE