LANGSA (Waspada): Pemerintah Kota (Pemko) Langsa dan BPJS Ketenagakerjaan menandatangani nota kesepahaman (MoU) untuk program jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pekerja rentan di Ruang Rapat Wali Kota Langsa, Rabu (11/6).
Penandatanganan disaksikan Wali Kota Langsa Jeffry Sentana S Putra, Kajari Langsa Efrianto, dan Kepala BPJS Ketenagakerjaan Langsa Heru Siswanto. Acara juga menandai penyerahan santunan JKM senilai Rp42.000.000 kepada ahli waris seorang pekerja rentan.
Wali Kota Jeffry Sentana menekankan pentingnya perlindungan sosial bagi pekerja rentan seperti pekerja informal, pedagang kaki lima, dan lainnya. MoU ini diharapkan memberikan rasa aman dan perlindungan dari risiko kecelakaan kerja, kematian, dan jaminan hari tua. Pemko Langsa berkomitmen meningkatkan kesejahteraan masyarakat, terutama kelompok rentan.

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Langsa, Heru Siswanto, menyampaikan apresiasi atas komitmen Pemko Langsa dan berharap kerja sama ini akan membawa Pemko Langsa meraih penghargaan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Anugerah Paritrana Award pada tahun 2025.(b13)