Scroll Untuk Membaca

Aceh

Pemko Langsa MoU Bidang Perdata Dan Tata Usaha Negara Dengan Kejari

Pemko Langsa MoU Bidang Perdata Dan Tata Usaha Negara Dengan Kejari
Kecil Besar
14px

LANGSA (Waspada): Pemerintah Kota (Pemko) Langsa menandatangani Memorandum of Understanding (MoU) kerjasama Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) di Aula Wali Kota Langsa, Kamis (17/7).

MoU tersebut ditandatangani langsung Wali Kota Langsa Jeffry Sentana S Putra, SE dan Kepala Kejari Langsa, Efrianto, SH, MH, dan dihadiri Para Asisten, Pimpinan OPD, Camat, dan Kepala Bagian dalam jajaran Pemko Langsa beserta jajaran dari Kejaksaan Negeri Langsa.

Wali Kota Langsa, Jeffry Sentana S Putra menjelaskan, kerjasama ini bukanlah sekadar formalitas, namun ini merupakan bentuk langkah nyata Pemko Langsa bersinergi bersama Kejaksaan Negeri Langsa.

Selain itu, kerjasama ini juga untuk mempererat hubungan antar kelembagaan dan merupakan langkah yang strategis dalam menyusun tata kelola Pemerintahan yang baik dimasa mendatang.

“Kami menyadari bahwa dalam pelaksanaan pembangunan tidak terlepas dari berbagai persoalan hukum khususnya di bidang perdata dan tata usaha negara, maka dengan adanya kerjasama ini penyelesaian masalah-masalah hukum yang dihadapi Pemko Langsa dapat dilakukan dengan lebih cepat, tepat dan terarah,” ungkap Jeffry Sentana.

Selain itu, sambungnya, Pemko Langsa juga berharap adanya koordinasi dan komunikasi yang terbuka untuk saling berbagi informasi beserta dukungan dalam bentuk bantuan hukum, pertimbangan hukum, dan konsultasi hukum.

“Tentunya sinergi ini akan memperkuat landasan hukum dalam setiap kebijakan dan keputusan yang diambil Pemerintah dalam melaksanakan pembangunan dengan baik di Kota Langsa,” jelas Jeffry Sentana.

Selanjutnya, Kepala Kejaksaan Negeri Langsa Efrianto, SH. MH, juga memaparkan kerjasama ini yakni Penegakan Hukum (Gakkum) meliputi tindakan Jaksa Pengacara Negara (JPN) untuk mengajukan gugatan atau permohonan ke Pengadilan berdasarkan perundang-undangan, Bantuan Hukum (Bankum) meliputi layanan yang diberikan JPN kepada pemerintah untuk bertindak sebagai kuasa hukum.

Lalu, Pertimbangan Hukum (TIMKUM) meliputi layanan yang di berikan JPN kepada pemerintah untuk memberikan Pendapat Hukum (LO), Pendamping Hukum (LA) dan Audit Hukum.

Tindakan Hukum Lain (Tinkum) meliputi layanan yang diberikan JPN kepada pemerintah sebagai fasilitator, mediator atau konsiliator untuk penyelesaian sengketa.

“Kemudian, Pelayanan Hukum (Yankum) yang meliputi layanan yang diberikan JPN kepada masyarakat dalam bentuk memberikan pemberian informasi dan konsultasi hukum,” tutupnya. (b24)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE