Scroll Untuk Membaca

Aceh

Pemko Langsa Terima Dua Penghargaan Dari KPK RI

Pemko Langsa Terima Dua Penghargaan Dari KPK RI
Pj. Wali Kota Langsa Syaridin S.Pd., M.Pd terima penghargaan dari KPK RI, di gedung Balee Meuseuraya Aceh (BMA) Banda Aceh, Kamis (9/11). Waspada/Munawar
Kecil Besar
14px

LANGSA (Waspada); Pemerintah Kota (Pemko) Langsa terima dua penghargaan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI, yaitu penghargaan atas capaian Pemerintah Daerah dengan kenaikan skor Survey Penilaian Integritas (SPI) tertinggi Tingkat Provinsi Aceh tahun 2022 sebesar 17,08 skor SPI tahun 2021 55,63 dan tahun 2022 72,71.

Penghargaan terhadap capaian pemerintah daerah tersebut dengan jumlah penertiban prasarana, sarana dan utilitas tertinggi kedua tingkat provinsi Aceh tahun 2022 sebanyak 6 lokasi perumahan.

Piagam tersebut diserahkan Deputi Bidang Koordinasi dan Supervisi KPK RI Didik Agung Widjanarko kepada Pj. Wali Kota Langsa Syaridin S.Pd., M.Pd di gedung Balee Meuseuraya Aceh (BMA) Banda Aceh, Kamis (9/11).

Usai menerima penghargaan Pj Wali Kota Langsa menyampaikan apresiasi dan terimakasih kepada semua pihak termasuk masyarakat kota Langsa. Ia pun meminta jajarannya untuk lebih bersemangat lagi dalam bekerja. Pasalnya, penghargaan yang didapatkan hari ini atas capaian kinerja terbaik mereka.

“Kota Langsa terus berkomitmen untuk meningkatkan pengelolaan aset daerah dengan meningkatkan transparansi dalam pelayanan. Bersama Kita Bisa,” ujarnya.

Syaridin menambahkan, seluruh aset Pemerintah Kota Langsa harus tuntas sertifikatnya serta dijaga dan dirawat dengan baik agar aset tersebut dapat dikelola sebagai sumber Pendapatan Daerah.

“Aset-aset milik Pemerintah Kota Langsa harus disertifikatkan secara keseluruhan guna menjaga dan memberikan kepastian hukum terhadap aset-aset tersebut,” jelas Kepala BPSDM Aceh ini. (b24)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE