LHOKSEUMAWE (Waspada): Pemerintah Kota Lhokseumawe, mengapresiasi pengembalian uang sebagai barang bukti dugaan korupsi PT Rumah Sakit Arun kepada Kejaksaan Negeri Lhokseumawe, senilai Rp3 M. Namun MaTA mengingatkan, pengembalian kerugian negara tidak menghapus pidana.
Humas Pemko Lhokseumawe melalui siaran persnya, Jumat (5/5) menjelaskan Pemerintah Kota Lhokseumawe, mengapresiasi pengembalian uang sebagai barang bukti dugaan korupsi PT Rumah Sakit Arun kepada Kejaksaan Negeri Lhokseumawe, senilai Rp3.178.400.000 oleh PT Pembangunan Lhokseumawe (PTPL).
Asisten I Pemerintah Kota Lhokseumawe, Muhammad Maxalmina, menyebutkan, pihaknya berharap kasus PT Rumah Sakit Arun dapat cepat selesai sehingga kepengurusan yang baru dapat concern dan optimal dalam melakukan pelayanan kepada masyarakat. Selain itu, kasus yang berpotensi mengalami kerugian negara mencapai Rp30 miliar itu juga diharapkan bisa terusut tuntas.
“Semoga semua proses berjalan lancar dan berdampak baik kepada kota kita. Kami Pemko Lhokseumawe siap mendukung penuh, upaya penegakan hukum yang sedang dilakukan oleh Kejari,” ungkapnya.
Maxalmina juga berharap, agar seluruh elemen bisa bekerjasama untuk mengungkap kasus dugaan korupsi tersebut. Hal ini juga bisa menjadi proses awal pembelajaran bagi semua pihak, agar tidak melakukan tindak pidana korupsi maupun menerima gratifikasi yang tentu saja bisa merugikan banyak pihak.
“Saya juga berterima kasih kepada teman-teman direksi Perusda (Perusahaan Daerah/PTPL) yang telah dengan niat baik mendukung penegakan hukum, dengan upaya pengembalian uang tersebut,” pungkas Maxalmina.
Jangan Lindungi Koruptor Melalui Sita BB
Sementara itu, Koordinator Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA), Alfian mengingatkan, pengembalian kerugian negara tidak menghapus pidana. jadi tugasnya Kejaksaan bukan hanya menyelamatkan keuangan negara hasil korupsi saja, tapi para pelaku dapat ditindak sesuai hukum yang berlaku.
Alfian menjelaskan, jangan melindungi aktor dan penikmat dari hasi korupsi. Menurutnya, dalam kasus korupsi Rumah Sakit Arun, ada aktornya yang memiliki kekuasaan atas pemerintah dan menikmati hasil korupsi. Banyak kasus aktor selaku diselamatkan, seperti kasus pembagun tanggul Cunda – Meraksa. “Padahal kasusnya (tanggul Cunda – Meuraksa-red) sangat terbuka berdasarkan audit BPKP dalam melakukan perampokan keuangan kota Lhokseumawe,” tegasnya.
MaTA juga menjelaskan, Rumah Sakit Arun saat ini menjadi aset pemerintah Kota Lhokseumawe, serta bekerja sama dengan BPJS. Artinya, mareka mengelola anggaran APBN. “Jadi kalau ada yang bilang mareka tidak mengelola anggaran negara jelas keliru, apa lagi objek fasilitasnya milik pemerintah,” kata Alfian.
MaTA juga mempertanyakan kepada 25 anggota DPRK Kota Lhokseumawe yang hanya diam apa yang terjadi terhadap tata kelola Rumah Sakit Arun. Padahal, berdampak buruk terhadap pelayanan publik. Seharusnya mereka (DPRK Lhokseumawe) sudah dipilih dan mendapatkan gaji dari warga Lhokseimawe, harus berjuang.(b08)