Scroll Untuk Membaca

Aceh

Pemko Lhokseumawe Tuntaskan Kompensasi Peralihan Aset Aceh Utara

Pemko Lhokseumawe Tuntaskan Kompensasi Peralihan Aset Aceh Utara
Penjabat Wali Kota Dr. Drs. Imran, M.Si, MA melakukan foto bersama usai rapat koordinasi tindak lanjut peralihan aset Pemkab Aceh Utara berlangsung di Kantor Wali Kota setempat, Kamis (27/7). Waspada/Zainuddin Abdullah
Kecil Besar
14px

LHOKSEUMAWE (Waspada): Pemerintah Kota Lhokseumawe, berkomitmen segera menuntaskan kompensasi peralihan aset milik Pemerintah Kabupaten Aceh Utara senilai Rp23,9 miliar di tahun 2023.

Hal itu diungkapkan Penjabat (Pj) Wali Kota Dr. Drs. Imran, M.Si, MA dalam rapat koordinasi tindak lanjut peralihan aset Pemkab Aceh Utara berlangsung di Kantor Wali Kota setempat, Kamis (27/7).

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Pemko Lhokseumawe Tuntaskan Kompensasi Peralihan Aset Aceh Utara

IKLAN

Dalam rapat peralihan aset itu turut disaksikan oleh pengawasan langsung tim Koordinasi Supervisi dan Pencegahan Komisi Pemberantasan Korupsi (Korsupgah KPK), yang difasilitasi Pemerintah Provinsi Aceh.

Dikatakannya, hingga saat ini masih terdapat 18 item aset Pemkab Aceh Utara yang berada di wilayah Kota Lhokseumawe tersebar di sejumlah titik Kec. Banda Sakti dan sekitarnya. Sedangkan nilai seluruh aset itu terhitung mencapai Rp23,9 miliar.

Dirincikan Pemko Lhokseumawe telah membayar pada tahun 2021 Rp6 miliar, tahun 2022 Rp5 miliar, dan pada tahun 2023 senilai Rp9,9 miliar. Antara lain, Rumah Dinas Perkebunan Aceh Utara di Desa Uteun Bayi, Kantor Balai Latihan Kerja (BLK) Dinsosnaker Aceh Utara di Meunasah Mee, Tanah Kosong di Desa Mon Geudong, Meseum dan bekas PHR di Mon Geudong, Kantor Dinas Pemberdayaan Masyarakat Gampong di Kampung Jawa, Kantor BKPP dan Disdik di Mon Geudong, Kantor Pertanahan dan Kantor Perindustrian di Lancang Garam, Rumah Dinas Perindustrian di Lancang Garam, IGTKI PGRI di Simpang Empat, Kantor Pusataka /Satpol-PP, UPT Pengairan, Dekranas, Kadin, SMP 15, SDN 12 dan TK Sukma, reklamasi, pasar Kuliner, Puskesmas Mon Geudong, Gedung DPRK, KIP, Hunian Penyandang cacat, Rumah Dinas PUPR, DLHK, MPD dan Baitul Mal di Kampung Jawa.

“Pemko Lhokseumawe, tentu saja akan komit untuk menuntaskan kewajiban kompensasi peralihan aset Pemkab Aceh Utara kepada Pemko Lhokseumawe,” tegasnya.

Pada kesempatan itu turut dihadiri Kepala Satuan Tugas Direktorat I Sepurvisi KPK RI, Arif Nurcahyo dan Surya Wiharsa PIC. Aceh Direktorat I Koorsup Wilayah 1 KPK RI.

Kemudian dari pihak Pemko Lhokseumawe juga dihadiri oleh Asisten 1 Setdako Lhokseumawe M. Maxalmina, Inspektur Lhokseumawe Azwar serta Kabid BPKD Lhokseumawe, serta sejumlah pejabat Pemkab Aceh Utara.(b09)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE