Scroll Untuk Membaca

Aceh

Pemko Sabang Terima Penghargaan Keterbukaan Informasi Publik

Pemko Sabang Terima Penghargaan Keterbukaan Informasi Publik
Sekdako Sabang, Andri Nourman menerima penghargaan dari Komisioner Komisi Informasi Aceh.(Waspada/Ist)
Kecil Besar
14px

SABANG (Waspada): Pemerintah Kota Sabang raih Penghargaan Keterbukaan Informasi Publik (KIP) tahun 2023, kualifikasi “Menuju Informatif” kategori Badan Publik Pemerintah Kabupaten/Kota dalam Penganugerahan KIP tahun 2023 se-Aceh.

Penghargaan tersebut diserahkan oleh Komisioner Komisi Informasi Aceh Muhammad Hamzah kepada Pj Wali Kota Sabang yang diwakili Sekretaris Daerah Kota Sabang, Andri Nourman, di Hotel Amel dan Convention Hall Banda Aceh, Rabu (06/12/23).

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Pemko Sabang Terima Penghargaan Keterbukaan Informasi Publik

IKLAN

Penghargaan ini diberikan atas dedikasi dari Pemerintah Kota Sabang dalam mewujudkan keterbukaan informasi Badan Publik atas transparansi yang tinggi dan upaya dalam memudahkan akses masyarakat terhadap informasi publik.

Sekretaris Daerah Kota Sabang Andri Nourman didampingi Kadiskominfo Statistik dan Persandian Kota Sabang, Ridwan mengatakan, terima kasih kepada seluruh pihak yang telah bekerja dalam mengupayakan KIP di lingkungan Pemko Sabang secara maksimal, sehingga dapat mempertahankan kualifikasi yang diraih seperti tahun lalu yaitu “menuju informatif’.

Ia sangat berharap tahun selanjutnya Pemerintah Kota Sabang dapat bekerja lebih maksimal lagi dalam mengupayakan transparansi informasi untuk mewujudkan keterbukaan informasi yang lebih informatif.

“Semua Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) di lingkungan Pemko Sabang harus terus berupaya meningkatkan pelayanan dengan semangat keterbukaan dan akuntabilitas informasi, menyediakan informasi yang akurat dan benar serta merespon dengan cerdas, cepat dan aman setiap permohonan informasi,” ujar Andri Nourman.

Lebih lanjut dikatakan, penghargaan ini diberikan setelah Komisi Informasi Aceh melakukan evaluasi menyeluruh terhadap berbagai aspek keterbukaan informasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten/Kota di Aceh.

Beberapa kriteria penilaian melibatkan aksesibilitas informasi, responsivitas terhadap permintaan informasi, dan upaya dalam meningkatkan kesadaran masyarakat tentang hak mereka untuk mendapatkan informasi.

“Hal yang penting dan perlu mendapat perhatian yaitu dalam mengoptimalkan dan mengembangkan layanan informasi publik menjadi lebih baik,” sebut Sekdako Sabang. (b18)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE