Scroll Untuk Membaca

Aceh

Pemko Subulussalam Data Randis, Temukan Kendaraan Hilang Dan Pajak Mati

Pemko Subulussalam Data Randis, Temukan Kendaraan Hilang Dan Pajak Mati
KEPALA Disnakertrans, Adita Karya, S.Hut, M.Si, Kabid Aset BPKKD, Budi Karmantrioni, SH dan Sekretaris Disnakertrans, Evantri Hasugian, SE (dua, tiga dan empat kiri) saat pendataan randis, Kamis. (Waspada/Khairul Boangmanalu)
Kecil Besar
14px

SUBULUSSALAM (Waspada): Pemerintah Kota (Pemko) Subulussalam mendata kendaraan dinas (randis) roda dua dan empat di seluruh kantor dan dinas.  Pendataan yang dipimpin Kepala Bidang Aset BPKKD Kota Subulussalam, Budi Karmantrioni, SH, ini telah berlangsung beberapa pekan dan telah mengunjungi Dinas Sosial (Dinsos) dan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans).

“Tim turun langsung ke setiap kantor, dinas. Sebelumnya tim bersama wakil wali kota,” jelas Budi, Kamis (19/6).  Setelah pendataan, semua randis akan dikumpulkan menunggu petunjuk wali kota. Dinas terkait diminta membuat laporan pertanggungjawaban atas kendaraan yang hilang, rusak, tidak terpakai, atau diduga digadaikan.

Di Dinsos, Kepala Dinsos Ir. Taufit Hidayat, MM, melaporkan hampir semua dari 15 unit sepeda motor dan satu unit mobilnya pajak kendaraan mati.  Anggaran perawatan randis Dinsos hanya Rp14 juta per tahun.  Satu unit randis dilaporkan hilang, dan dua unit masih dipakai pegawai yang telah pindah dinas.  “Kepada dua PNS yang sudah pindah dan masih memakai kendaraan ini sudah tiga kali disurati,” jelas Taufit.

Kondisi serupa di Disnakertrans, dengan 12 unit sepeda motor dan satu unit mobil, sebagian besar pajak kendaraannya mati. Satu unit masih dipakai pejabat lama dan satu unit dititip di bengkel.  Budi menambahkan, para kepala kantor dan dinas diminta mengumpulkan semua kendaraan untuk apel kendaraan yang akan dijadwalkan wali kota.(b17)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE