Aceh

Pemodal Tambang Tersangka Kasus Kebakaran Sumur Minyak Illegal Aceh Timur

Pemodal Tambang Tersangka Kasus Kebakaran Sumur Minyak Illegal Aceh Timur
Pemodal Tambang Tersangka Kasus Kebakaran Sumur Minyak Illegal Aceh Timur
Kecil Besar
14px

IDI (Waspada): Pemodal tambang menjadi tersangka kasus ledakan dan kebakaran sumur minyak yang dikelola secara tradisional di Gampong Seuneubok Lapang, Kecamatan Peureulak Timur, Kabupaten Aceh Timur.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

IKLAN

Tersangka berinisial BD, 36, asal Gampong Alue Itam, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Aceh Timur. Untuk mempermudah penyelidikan dan penyidikan, BD saat ini telah ditahan di Sel Tahanan Polres Aceh Timur di Peudawa.

Kapolres Aceh Timur AKBP Andy Rahmansyah SIK, melalui Kasat Reskrim AKP Miftahuda Dizha Fezuono SIK, kepada Waspada, Minggu (16/10) menjelaskan, penetapan BD sebagai tersangka dilakukan setelah pihaknya melakukan gelar perkara dan penyidikan.

“Satu orang sudah kami tetapkan sebagai tersangka yakni BD. Dia berperan sebagai salah satu pemodal sekaligus pekerja dari kegiatan eksplorasi dan eksploitasi minyak dan gas bumi yang berada di lokasi perkebunan PT PPP di Aceh Timur,” ungkap Dizha.

Sejauh ini, lanjutnya, penyidik telah memeriksa tiga saksi. Salah satu dari tiga saksi ini ditingkatkan statusnya menjadi tersangka. “Tidak tertutup kemungkinan akan ada lagi tersangka baru,” kata Kasatreskrim.

Disebutkan, dalam kasus ledakan dan kebakaran sumur minyak pihaknya penyidik menyita sejumlah barang bukti, diantaranya fiber tandon air yang sudah terbakar, fiber tandon air berisi air untuk kompresor, mesin kompresor 5HP, satu gulung tali derek, satu unit mesin derek dan puing-puing bekas gubuk yang terbakar.

“Kita juga sedang melakukan pengembangan dalam kasus ini,” sebut Dizha, seraya menambahkan, atas perbuatannya tersangka BD dipersangkakan melanggar Pasal 52 Jo Pasal 40 UU RI No 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja atas perubahan UU RI No 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, sumur minyak peninggalan PT Asamera, dikelola secara tradisional oleh masyarakat di Gampong Seuneubok Lapang, Kecamatan Peureulak Timur, Kabupaten Aceh Timur, Rabu (12/10). Akibatnya, satu orang meninggal dunia dan dua lainnya kritis. Korban kritis hingga saat ini masih dirawat di RSUZA Banda Aceh. (b11).

Teks Foto:

DIAMANKAN: Tersangka BD yang diduga sebagai pemodal sumur minyak diamankan di Mapolres Aceh Timur di Peudawa, Minggu (16/10). Waspada/Ist.

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE