ACEH UTARA (Waspada.id): Meskipun jumlah alokasi pupuk bersubsidi untuk pembudidaya ikan tradisional Aceh Utara sudah jelas jumlahnya sebanyak 7.732 ton. Namun, jumlah pemohon untuk mendapatkan bantuan pupuk tersebut masih cukup rendah.
Untuk mendapatkan jatah pupuk bersubsidi, setiap petani tambak tradisional diwajibkan melakukan verifikasi NIK, validasi sarana dan prasarana pembudidayaan ikan dan pemutakhiran data Kartu Pelaku Usaha Kelautan dan Perikanan (KUSUKA).
Baru setelah itu, pembudidaya ikan akan diusulkan sebagai calon penerima pupuk bersubsidi sektor perikanan melalui Elektronik Rencana Pupuk Subsidi Perikanan (e-RPSP) yang telah teritegrasi dengan aplikasi iPubers milik PT. Pupuk Indonesia.
“Mereka dapat mengajukan permohonan sebagai calon penerima pupuk bersubsidi dengan menghubungi Penyuluh Perikanan atau Bidang Perikanan Budidaya Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Aceh Utara,” sebut Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Aceh Utara, Syarifuddin, Jumat (30/1).
Kata Syarifuddin, berdasarkan hasil rekapitulasi yang dilakukan oleh DKP Aceh Utara terhadap pelaksanaan penyaluran pupuk bersubsidi sektor perikanan untuk pembudi daya ikan di Kabupaten Aceh Utara, sebanyak 246 orang (5%) dari 4.819 orang pelaku usaha telah mengajukan permohonan pupuk bersubsidi.
Selanjutnya sebanyak 126 (3%) orang yang telah mengajukan permohonan sudah lulus proses verifikasi dan validasi sebagai calon penerima pupuk bersubsidi.
Menjawab Waspada.id, Syarifuddin menyebutkan, pengusulan calon penerima pupuk bersubsidi sektor perikanan di Kabupaten Aceh Utara sudah mulai dilaksanakan sejak tahun 2025 dan hingga saat ini masih berlangsung.
Untuk tahun anggaran 2026, sebut Kadis DKP ini, sektor perikanan di Provinsi Aceh mendapatkan alokasi pupuk bersubsidi sebanyak 16.237 ton.
Dari alokasi yang didapatkan tersebut, Kabupaten Aceh Utara mendapatkan alokasi sebanyak 7.732 ton pupuk bersubsidi dengan rincian 739 ton pupuk urea, 493 pupuk SP36 dan 6.500 ton pupuk organik.
Alokasi pupuk sebanyak itu dialokasikan untuk 13 kecamatan yaitu Baktiya Baktiya Barat, Dewantara, Lapang, Lhoksukon, Muara Batu, Nisam, Samudera, Seunuddon, Syamtalira Aron, Syamtalira Bayu, Tanah Jambo Aye dan Tanah Pasir.
Sudah 4 Tahun Tidak Ada Alokasi Pupuk Subsidi
Menjawab Waspada.id, Syarifuddin menyebutkan, sudah empat tahun pembudidaya ikan tradisional tidak memperoleh akses untuk mendapatkan pupuk bersubsidi.
“Nah, sekarang, mulai tahun 2026, pembudidaya ikan kembali mendapatkan alokasi pupuk bersubsidi sektor perikanan sebagaimana diatur dengan Peraturan Presiden Nomor 6 Tahun 2025. Disempurnakan melalui Peraturan Presiden Nomor 113 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Pupuk Bersubsidi, Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 22 Tahun 2025 sebagai payung hukum dan diperkuat dengan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 15 Tahun 2025,” terangnya.
Penyaluran pupuk bersubsidi sektor perikanan merupakan upaya untuk meningkatkan produktivitas pembudidaya ikan khususnya pembudi daya ikan yang masih menggunakan teknologi sederhana atau tradisional yang mengandalkan pakan alami.
Kata Syarifuddin lagi, pemupukan merupakan proses penting dalam kegiatan pembudidayaan ikan dengan teknologi sederhana untuk menumbuhkan pakan alami berupa plankton ataupun klekap.
“Jika pemupukan tidak dilakukan akan mengakibatkan ketersediaan pakan alami tidak mencukupi dan akan mengakibatkan pertumbuhan ikan tidak maksimal dan pada akhirnya menurunkan produksi ikan dan penghasilan pembudidaya ikan.”
Mengingat masih rendahnya permohonan pupuk bersubsidi sektor perikanan di Kabupaten Aceh Utara, DKP Aceh Utara menghimbau kepada seluruh pembudi daya ikan untuk segera mengajukan permohonan pupuk bersubsidi melalui penyuluh perikanan di kecamatan masing-masing atau DKP Aceh Utara.
“Jika tidak, nanti jangan menyalahkan pihak kami atas keteledoran pembudidaya itu sendiri. Jika ada kendala, maka proses usulan dapat meminta bantuan penyuluh termasuk cara untuk masuk ke aplikasi,” demikian Syarifuddin. (id70)











