BLANGPDIE (Waspada.id): Dilaporkan, para Pemuda Desa Guhang, Kecamatan Blangpidie, Aceh Barat Daya (Abdya), Senin (27/10) dinihari sekitar pukul 02.30 WIB, berhasil mengamnakan dua terduga pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu, di dalam toilet Mushalla Al ‘Ala, Desa Guhang.
Penangkapan kedua terduga pelaku masing-masing berinisial HR, 29, alias Prabowo, warga Desa Pulau Kayu, Kecamatan Susoh, Kabupaten Abdya dan HD, 25, warga Desa Babo, Kecamatan Bandar Pusaka, Kabupaten Aceh Tamiang, dibantu 2 personel Satlantas Polres Abdya.
Kapolres Abdya AKBP Agus Sulistianto SH SIK, melalui Kasat Narkoba Iptu Hermansyah Selasa (28/10) mengatakan, sebelum diserahkan kepada pihaknya, kedua terduga pelaku tersebut awalnya digrebek oleh pemuda Guhang dan dua personel Satlantas Polres Abdya, saat hendak menggunakan sabu.
Kasat Hermansyah mengatakan, setelah mengamankan kedua terduga pelaku, kemudian pemuda Guhang bersama dua personel Satlantas, yaitu Aipda Desmitya Putra dan Brigadir Maman Abdur Rahman, menghubungi Satres Narkoba terkait peristiwa tersebut. “Setelah mendapatkan laporan, anggota Opsnal Satres Narkoba langsung menuju ke TKP, yaitu di Mushalla Al ‘Ala Desa Guhang, Kecamatan Blangpidie,” kata Hermansyah.
Kemudian, para pemuda dan personil Satlantas memperlihatkan dua terduga pelaku dan barang bukti narkotika jenis sabu, beserta alat isap sabu (bong) yang sudah diamankan dari terduga pelaku kepada petugas. “Setelah itu, kita langsung mengamankan terduga pelaku beserta barang bukti, yang telah diamankan,” ujarnya.
Setelah dilakukan berbagai tindakan, seperti penggeledahan badan terduga pelaku jelas Kasat Hermansyah, kemudian keduanya di bawa ke Rumah Sakit Umum Daerah Teungku Peukan (RSUD-TP) Abdya, guna dilakukan pengecekan urine. “Hasil dari pemeriksaan urine terhadap kedua terduga pelaku dinyatakan positif mengandung methapitamine,” sebutnya.
Kemudian kedua terduga pelaku beserta barang bukti sabu seberat 0,44 gram, satu buah bong, satu buah kaca pirex, dan dua unit handphone, di amankan di Mapolres Abdya guna proses hukum lebih lanjut.(id82)













