LHOKSEUMAWE (Waspada): FA, 41, membuang sabu saat kepergok polisi yang sedang melakukan patroli di Gang Barona, Hagu Teungoh, Kecamatan Banda Sakti, Lhokseumawe, (16/9) malam.
Kapolres Lhokseumawe, AKBP Henki Ismanto melalui Ipda Arizal mengatakan, FA berurusan dengan polisi setelah kepergok personel Polsek Banda Sakti yang sedang melakukan patroli. Dia membuang Narkotika jenis sabu–sabu di Gang Baroena, Hagu Teungoh, Banda Sakti, Kota Lhokseumawe.
Saat itu personel yang dipimpin Kapolsek Banda Sakti sedang melakukan patroli rutin antisipasi gangguan Keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas). Ketika tiba di TKP, petugas menemukan beberapa orang sedang duduk di pinggir jalan.
“Saat kita lakukan pemeriksaan terhadap beberapa orang ini, FA kepergok membuang sesuatu ke samping tempat duduknya di samping tembok. Setelah diperiksa, ditemukan satu paket kecil Narkotika jenis sabu–sabu seberat 0,16 gram,” ujarnya.
FA merupakan warga Kecamatan Banda Sakti. Dia mengakui barang tersebut adalah miliknya. Selanjutnya, terlapor bersama dengan barang bukti diamankan ke Polsek Banda Sakti untuk penyelidikan lebih lanjut.
“Tersangka dijerat pasal 112 ayat 1 dan pasal 114 ayat 1 Undang-undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara,” jelas Kapolsek.(b08)











