Scroll Untuk Membaca

Aceh

Pemuda Pancasila Aceh Tamiang Desak Pemerintah Serahkan Pengelolaan WK Rantau Ke BPMA

Pemuda Pancasila Aceh Tamiang Desak Pemerintah Serahkan Pengelolaan WK Rantau Ke BPMA
Edy Syahputra, ST, Ketua MPC Pemuda Pancasila Kabupaten Aceh Tamiang. Waspada/Ist
Kecil Besar
14px

ACEH TAMIANG,  (Waspada):  Majelis Pimpinan Cabang (MPC) Pemuda Pancasila Kabupaten Aceh Tamiang mendesak pemerintah pusat dan SKK Migas segera menyerahkan pengelolaan Wilayah Kerja (WK) Rantau di Aceh Tamiang kepada Badan Pengelola Migas Aceh (BPMA).  Hal ini disampaikan Ketua MPC Pemuda Pancasila Aceh Tamiang, Edy Syahputra, ST, dalam pernyataan tertulis, Senin (30/6).

“Langkah ini bagian dari upaya kolektif untuk mewujudkan keadilan sosial, kedaulatan energi daerah, serta penghormatan terhadap kerangka hukum dan politik khusus yang berlaku di Aceh,” tegas Edy.

Edy menyebutkan dasar tuntutan tersebut antara lain Pasal 160-162 UU No. 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (UUPA), MoU Helsinki 2005, dan asas keadilan energi.  Ia menilai masyarakat Aceh Tamiang selama ini hanya menjadi penonton dalam pengambilan keputusan migas,  padahal menanggung beban sosial dan lingkungan.

Tuntutan Pemuda Pancasila meliputi: SKK Migas segera menarik seluruh kewenangan atas WK Rantau; pemerintah pusat mendukung penuh penyerahan WK Rantau ke BPMA; Pertamina EP menyesuaikan perizinan dan pelaporan ke BPMA; transparansi data produksi dan kontribusi WK Rantau; serta keterlibatan pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang dan masyarakat lokal dalam pengambilan keputusan strategis migas.

“Penyerahan WK Rantau ke BPMA bukan sekadar urusan administrasi, melainkan menyangkut harga diri, hak otonomi, dan masa depan pembangunan Aceh Tamiang,” tegas Edy. Ia menambahkan, jika tuntutan tidak dipenuhi, MPC Pemuda Pancasila akan menempuh langkah hukum, politik, dan aksi publik.(b15)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE