BLANGPIDIE (Waspada.id): Warga Aceh Barat Daya (Abdya), diimbau agar memanfaatkan kesempatan pemutihan pajak kenderaan bermotor (ranmor), yang mulai diberlakukan sejak Rabu (12/11) hingga Rabu (31/12) mendatang, sesuai Peraturan Gubernur Aceh Nomor 25 Tahun 2025, yang memberikan pembebasan denda dan tunggakan pajak bagi pemilik kendaraan di seluruh Aceh.
Kepala UPTD Samsat Abdya Muzakir, Rabu (12/11) mengatakan, program ini menjadi kesempatan emas bagi masyarakat untuk menertibkan administrasi kendaraan, tanpa dibebani sanksi keterlambatan. Untuk mendukung program itu, pihaknya mengaku telah menyiapkan pelayanan maksimal di kantor Samsat. “Kami mengimbau masyarakat Abdya agar segera memanfaatkan program pemutihan ini. Jangan menunggu akhir Desember karena antrean pasti meningkat,” ujarnya.
Muzakir menambahkan, sesuai Pergub Aceh No. 25/2025, pembebasan meliputi, 100% penghapusan denda dan sanksi administrasi pajak kendaraan bermotor (PKB), pembebasan tunggakan pokok pajak, bebas pajak progresif, BBNKB kenderaan bekas.
Untuk mengikuti program ini, wajib pajak cukup membawa STNK dan KTP asli, fotokopi BPKB, serta surat kuasa jika diwakilkan. Program ini katanya, juga mendukung upaya Pemerintah Aceh dalam menertibkan data kendaraan dan meningkatkan kepatuhan pajak masyarakat tanpa membebani ekonomi rakyat. “Kami siap melayani dengan cepat dan transparan. Kesempatan ini tidak datang setiap tahun, jadi mari manfaatkan dengan baik,” pungkasnya.(id82)












