Aceh

Penambang Emas Liar Marak Di Abdya 

Penambang Emas Liar Marak Di Abdya 
Salah satu alat penambang emas liar yang beroperasi tanpa mengantongi izin di wilayah hukum Abdya. Foto direkam Sabtu (21/12).Waspada/Syafrizal 
Kecil Besar
14px

BLANGPIDIE (Waspada): Dalam beberapa waktu terakhir, aktivitas penambang emas liar diduga tanpa mengantongi izin resmi dari instansi terkait, kian marak beroperasi di wilayah Aceh Barat Daya (Abdya).

Menjamurnya penambang emas liar tersebut, dikhawatirkan berdampak buruk terhadap lingkungan asri ‘Nanggroe Breuh Sigupai ‘ Abdya. Di mana, dalam menjalankan operasinya, oknum-oknum penambang emas liar dimaksud, menggunakan alat berat, berupa ekskavator (beko) ukuran besar, untuk proses penggalian. 

Scroll Untuk Lanjut Membaca

IKLAN

Kondisi yang sangat meresahkan dan mengkhawatirkan tersebut, disikapi Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA), dengan meminta Aparat Penegak Hukum (APH), dalam wilayah hukum Abdya mengambil langkah tegas terhadap para penambang emas liar yang tak dibekali izin (ilegal) di daerah itu..

Suhaimi N SH,  Ketua YARA Abdya menyebutkan, APH harusnya dapat menindak tegas para pelaku, jangan terkesan pembiaran, sehingga kerusakan lingkungan di Abdya,dapat diatasi dan tidak semakin diperparah dengan adanya tambang ilegal. “Dari data yang berhasil kita himpun diketahui, tidak ada satupun lokasi tambang emas di Abdya yang memiliki izin. Aktivitas ini sudah berjalan sangat lama, tapi tidak ada tindak langsung dari  APH,” sesalnya.

Semy, demikian Ketua YARA Abdya ini biasa disapa menegaskan tentang pentingnya peran APH. Karena, aktivitas itu dapat merusak ekosistem, mencemari sungai, keasrian lingkungan dan membahayakan kehidupan masyarakat nantinya. “Sebelum ini semakin berkelanjutan dan mengakar, kami minta APH dapat segera bertindak, jangan tutup mata atas perbuatan yang menyalahi aturan seperti ini,” tegasnya.

Harusnya tambah Shemy, setiap kegiatan pertambangan memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP) atau setidaknya Izin Pertambangan Rakyat (IPR) dari pemerintah, sehingga tidak berbenturan dengan hukum.

Jika tanpa izin lanjut Shemy, maka aktivitas yang dilakukan tersebut dapat dikenakan sanksi hukum,  sesuai dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 Pasal 158. Namun perkara ini tidak menutup kemungkinan untuk dikembangkan menjadi perkara pidana, dalam undang-undang selain UU Minerba. “Para pelaku penambang tanpa izin dapat dikenai sanksi pidana, yaitu berupa penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar,” urainya.

Di lain pihak, Kepala DPMPTSP Nakertrans Abdya Firmansyah ST, dimintai keterangannya terpisah mengatakan,  pihaknya belum memperoleh informasi apapun, terkait dengan keberadaan pertambangan emas liar di Abdya. Jika pun ada, maka dipastikan kegiatan tersebut ilegal. “Hingga saat ini kami belum menerima laporan dan informasi, terkait dengan perizinan pertambangan emas di Abdya,” ujarnya.

Untuk itu, Firmansyah berharap agar para pelaku usaha tambang dapat segera mengurus perizinan, sehingga tidak menyalahi aturan dan mendapatkan sanksi hukum di kemudian hari.(b21)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE