NAGAN RAYA (Waspada.id): Pemerintah Kabupaten Nagan Raya melalui Dinas Pemberdayaan Gampong Pengendalian Penduduk dan Pengendalian Perempuan (DPGMP4) memberikan piagam penghargaan Bupati Nagan Raya kepada desa tercepat pencairan dana desa tahap 1 tahun 2026 yang dilaksanakan Aula Dinas DPGMP4 Nagan Raya, Rabu (1/4/2026)
Piagam penghargaan diberikan oleh Bupati Nagan Raya Dr.Teuku Raja Keumangan, SH., MH, melalui Assisten 1 Pemerintahan Zulfika, SH dan Kepala DPGMP4 Said Mudhar, M.Pd, MM didampingi Zarminsyah, Korkab P3MD Nagan Raya kepada 3 kecamatan dan 10 desa yang tercepat pencairan dana desanya.
Kepala DPMGP4 Nagan Raya mengatakan, dari kecamatan dan desa yang mendapatkan penghargaan atas prestasi pencairan tercepat dana desa tahap 1 2026 ini sebagai bentuk penghargaan yang dapat dinilai dalam pencairan dana tanpa ada hambatan apapun dalam proses pencairan.
Ia menyebutkan, kecamatan dan desa yang mendapatkan penghargaan dari Bupati Nagan Raya kategori kecamatan di antaranya, Camat Seunagan peringkat pertama, Camat Kuala Pesisir peringkat kedua dan Camat Darul Makmur peringkat ketiga, yang di terima langsung camat didampingi pendamping kecamatan.
Sementara Kategori Desa, Pemerintah Desa Bantan Kecamatan Seunagan peringkat 1, Pemerintah Desa Kubang Gajah peringkat 2 dan Pemerintah Desa Kuala Trang Kecamatan Kuala pesisir peringkat 3
Pemerintah Desa Pulo Kecamatan Kuala Pesisir peringkat 4, Pemerintah Desa Sukaraja Kecamatan Darul Makmur peringkat 5, Pemerintah Desa Padang Rubek Kecamatan Kuala Pesisir peringkat 6.
Pemerintah Desa Simpang Deli Kilang Kecamatan Darul Makmur peringkat 7, Pemerintah Desa Lawa Batu Kecamatan Kuala peringkat 8, Pemerintah Desa Rantau Selamat Kecamatan Tadu Raya peringkat 9 dan Pemerintah Desa Ujung Krueng Kecamatan Tripa Makmur peringkat 10, sebut Said Mudhar
Said Mudhar menjelaskan, piagam penghargaan diterima Kades didampingi Ketua Tuha Peut, dan Kaur Keuangan Desa. Dengan demikian, jumlah desa di Kabupaten Nagan Raya 222 desa dan 10 kecamatan.
“Dan untuk desa yang telah mencairkan Dana Desa sebanyak 67 desa,” jelas Said Mudhar, didampingi Sekdis DPMGP4 Ahmad Lintas, Bidang Pemberdayaan Masyarakat DPMGP4, Kabid Mukim dan Gampong DPMGP4.
Ia menambahkan, pemberian piagam penghargaan untuk kecamatan dan desa sebagai motivasi untuk desa dalam percepatan pencairan dana desa dan penghargaan atas kinerja kecamatan dan pemerintahan gampong. “Dengan cepatnya pencairan dana desa maka cepat perputaran uang di desa sehingga dapat menumbuhkan perekonomian masyarakat,” tambah Said Mudhar.
Guna peningkatan pendapatan negara dan pendapatan asli daerah Tahun 2026 pencairan Dana Desa, DPMGP4 mewajibkan terlebih dahulu Kades membayar pajak PPH/PPN, pajak galian, pajak makan minum. “Alhamdulillah terjadi signifikan kenaikan PAD Kabupaten Nagan Raya karena 222 desa menyelesaikan kewajiban pajak,” ujarnya.
DPMGP4 Kabupaten Nagan Raya menerapkan pemberlakuan cash management sistem (CMS) Dana Desa dan Dana Alokasi Dana Desa Non tunai. “Draft Peraturan Bupati sudah rampung kami siapkan dan kami ajukan ke Biro Hukum Pemerintah Aceh untuk difasilitasi dan dievaluasi,” tutup Kepala DPMGP4 Said Mudhar. (id83)










