Scroll Untuk Membaca

Aceh

Pencegahan Dan Penanganan Bencana Belum Optimal

Pencegahan Dan Penanganan Bencana Belum Optimal
Ketua PWI Aceh Utara Abdul Halim,SE bersama Kadis Pendidikan dan Kebudayaan Aceh Utara Jamaluddin, M.Pd bersama perwakilan masyarakat lainnya, ikut dalam pembahasan permasalahan isu strategis  pada Forum Konsultasi Publik Rancangan Awal RPJPD Kabupaten Aceh Utara Tahun 2025 - 2045, Kamis (4/1) di Aula Kantor Bupati Aceh Utara. Waspada/Zainal Abidin
Kecil Besar
14px

LHOKSUKON (Waspada): Sekurangnya sembilan permasalahan menjadi isu strategis yang dibahas pada Forum Konsultasi Publik Rancangan Awal RPJPD Kabupaten Aceh Utara tahun 2025 – 2045. Salah satunya,pencegahan dan penanganan bencana belum optimal.

Penjabat Bupati Aceh Utara Dr Mahyuzar, MSi, membuka langsung kegiatan Forum Konsultasi Publik penyusunan dokumen Rancangan Awal Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kabupaten Aceh Utara Tahun 2025 – 2045, Kamis (4/1).

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Pencegahan Dan Penanganan Bencana Belum Optimal

IKLAN

Sembilan isu strategis yang dibahas yaitu, pelaksanaan syariat Islam dan keistimewaan Aceh yang belum optimal,tingkat kemiskinan yang masih tinggi. Selain itu, tata kelola pemerintahan dan reformasi birokrasi belum optimal, kapasitas fiskal daerah masih sangat rendah, pertumbuhan ekonomi yang fluktuatif dan rentannya ketahanan pangan. Kualitas sumber daya manusia dan daya saing masih rendah, infrastruktur dasar dan pengembangan kawasan belum optimal. Pencegahan dan penanggulangan bencana belum optimal, serta kualitas lingkungan masih kurang termasuk alih fungsi alih fungsi lahan dan pemanfaatan tata ruang belum optimal.

Forum konsultasi publik ini dihadiri Plt Sekda Aceh Utara Dayan Albar, SSos, MAP, Kepala Bappeda Aceh Utara M Nasir, SSos, MSi, pejabat dari Bappeda Kabupaten Aceh Timur, Bappeda Kota Lhokseumawe, Bappeda Kabupaten Bireuen, Bappeda Kabupaten Bener Meriah, para Ketua Ketua Komisi DPRK Aceh Utara, para Kepala OPD, para tenaga ahli dan tim penasehat Bupati Aceh Utara, para Camat, para Kepala Bagian, pimpinan BUMN, BUMD, Perbankan, para pimpinan OKP, Ormas, Forum Imum Mukim, Forum Geusyik, organisasi profesi, pimpinan organisasi wartawan dan LSM.

Kegiatan itu dinisiasi oleh Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Aceh Utara, berlangsung di aula Kantor Bupati di Landing Kecamatan Lhoksukon. Pj Bupati Mahyuzar membuka kegiatan itu melalui aplikasi online zoom meeting karena sedang tidak berada di tempat. Kepala Bappeda Aceh Teuku Ahmad Dadek, SH, MH, juga hadir via online.

Penjabat Bupati Aceh Utara Dr Mahyuzar, MSi, dalam sambutannya saat membuka kegiatan itu antara lain mengatakan bahwa salah satu tugas Kepala Daerah adalah menyusun dan mengajukan rancangan Perda tentang RPJPD kepada DPRD untuk dibahas bersama DPRD. Hal itu sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

RPJPD ini akan digunakan sebagai pedoman dalam penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) untuk setiap jangka waktu 5 (lima) tahun, yang dapat menjadi pedoman bagi para calon Kepala Daerah untuk menyusun visi dan misi dalam pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah.

RPJPD, kata Mahyuzar, merupakan penjabaran dari Visi dan Misi, arah kebijakan, dan sasaran pokok pembangunan daerah jangka panjang untuk 20 (dua puluh) tahun yang disusun dengan berpedoman pada Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN), Rencana Pembangunan Jangka Panjang Aceh (RPJPA) dan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW). RPJPD Tahun 2025 – 2045, diarahkan untuk mendukung pencapaian tujuan pembangunan nasional dalam mewujudkan kesejahteraan masyarakat daerah yang berkeadilan.

“Perlu kami sampaikan bahwa RPJPD akan menjadi pedoman pembangunan yang dirumuskan secara makro dengan tujuan untuk menentukan arah kebijakan, sasaran pokok, indikator dan target kinerja pembangunan Kabupaten Aceh Utara selama 20 tahun ke depan dalam menyelesaikan permasalahan dan isu strategis daerah,” kata dia.

Berdasarkan permasalahan dan isu strategis untuk mencapai visi daerah, lanjut Mahyuzar, maka pembangunan difokuskan pada Transformasi Sosial, Transformasi Ekonomi, Transformasi Tata Kelola, Aksesibilitas  infrastruktur berkualitas dan pengelolaan sumber daya alam dan lingkungan hidup yang berkelanjutan.

Untuk mewujudkan impian besar tersebut bukanlah hal yang mudah, sehingga diperlukan rencana yang matang dan terukur serta saran dan masukan yang konstruktif dari seluruh komponen masyarakat sesuai dengan peran dan kewenangan masing-masing, untuk bersama-sama dalam mewujudkan harapan masyarakat Kabupaten Aceh Utara, yaitu Islami, Sejahtera, Maju dan Berkelanjutan di masa yang akan datang.

“Mudah-mudahan Forum Konsultasi Publik (FKP) ini dapat berjalan dengan lancar, sehingga target penetapan RPJPD paling lambat minggu ke empat bulan Agustus 2024 dapat tercapai seperti yang kita inginkan,” harapnya.(b08)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE