LANGSA (Waspada): Tim Unit I Pidana Umum (Pidum) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Langsa berhasil mengungkap dan menangkap tersangka pencurian tiga handphone di satu rumah kos di Jalan Impres, Desa Meurandeh Dayah, Kecamatan Langsa Lama, Senin (23/9).
Kapolres Langsa, AKBP Andy Rahmansyah, SIK, SH, MH melalui Kasat Reskrim, AKP Sumasdiono, SH menyatakan, tersangka berinisial MFR, 36, wiraswasta, warga Gampong Baru Dusun Kapten Lidan, Kecamatan Langsa Baro yang ditangkap, Jumat, 20 September 2024, sekitar pukul 21.:00 WIB.
Penangkapan tersangka berawal dari laporan masyarakat terkait pencurian di rumah kos tersebut. Berdasarkan informasi itu, Unit I Pidum Polres Langsa segera melakukan penyelidikan hingga berhasil menangkap pelaku.
Di mana, sambungnya, tersangka melakukan aksi pencurian pada Sabtu, 14 September 2024, sekitar pukul 05:00 dengan mencuri tiga handphone bermerk Vivo Y12, Vivo Y91, dan Realme 5i di rumah kos-kosan yang berlokasi di Meurandeh Dayah.
“Barang bukti yang berhasil diamankan berupa satu unit handphone Vivo Y12 berwarna biru, sementara dua unit lainnya, Vivo Y91 dan Realme 5i, telah dijual oleh tersangka di Kualasimpang seharga Rp400 ribu,” sebutnya.
Kemudian, tersangka ditemukan di Gampong Baru, Dusun Kapten Lidan, Kecamatan Langsa Baro, dan segera diamankan bersama satu unit handphone yang masih tersisa. Saat ini, penyidik masih mendalami kasus ini untuk mengamankan barang bukti lainnya.
“Kini tersangka dan barang bukti saat ini telah diamankan di Polres Langsa untuk proses penyidikan lebih lanjut,” tandas Kasat Reskrim. (b13)