Scroll Untuk Membaca

Aceh

Pencuri TV Di SD Ditangkap

Pencuri TV Di SD Ditangkap
Tersangka ZU, 33, diamankan ke Polres Aceh Timur, karena diduga sebagai pelaku pencurian di SDN 3 Darul Aman, Aceh Timur, Selasa (17/9). Waspada/Muhammad Ishak
Kecil Besar
14px

IDI (Waspada): Anggota Opsnal Satreskrim Polres Aceh Timur berhasil mengamankan pria yang diduga sebagai pelaku pencurian di SDN 3 Darul Aman, Aceh Timur, Selasa (17/9). Aksi pencurian dengan pemberatan di sekolah itu terjadi, Selasa (21/5) lalu.

Kapolres Aceh Timur AKBP Nova Suryandaru SIK, melalui Kasat Reskrim Iptu Adi Wahyu Nurhidayat, S.Tr.K, SIK, kepada Waspada Eabu (18/9) menjelaskan, pencurian diketahui Kepala Sekolah SDN 3 Darul Aman, Marzuki. Ketika itu dia dalam perjalanan menuju ke tempat tugasnya di Gampong Seuneubok Baroh, Darul Aman.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Pencuri TV Di SD Ditangkap

IKLAN

“Saat diperjalanan, Marzuki dihubungi Bendahara SDN 3 Darul Aman, yang menyebutkan bahwa ruangan Kepsek dan ruangan guru pintu jendelanya sudah rusak. Setibanya di sekolah, Marzuki memeriksa barang inventaris kantor yang hilang, karena diduga telah terjadi pencurian,” kata Adi.

Berdasarkan hasil identifikasi, barang yang rusak antara lain TV Samsung LED 32 Inch, 4 unit kipas angin merk Yundai, satu set Speaker merk Tango serta sebuah tabung gas LPG 3 Kg. Total kerugian Rp7,7 juta. “Dari kejadian ini, Marzuki memberitahukan kepada Komite Sekolah dan selanjutnya mendatangi SPKT Polres Aceh Timur guna membuat Laporan Polisi (LP),” urai kasat reskrim.

Dari laporan ini, lanjutnya, anggota Opsnal Satreskrim Polres Aceh Timur melakukan penyelidikan. Berdasarkan keterangan saksi dan hasil penyelidikan di lapangan, diketahui pelaku berinisial ZU, 33, warga Kecamatan Darul Aman, Kabupaten Aceh Timur. “Alhamdulillah, pelaku dan barang bukti berupa TV Samsung LED 32 Inch berhasil diamankan anggota Polsek Darul Aman yang selanjutnya dibawa ke Satreskrim Polres Aceh Timur untuk proses hukum,” urai Adi.

Atas perbuatannya, ZU dipersangkakan dengan pasal 363 KUHPidana dengan ancaman tujuh tahun penjara. “Kita mengimbau pihak sekolah agar lebih ketat dalam melakukan pengawasan dan pengamanan sekolah. Keamanan harus kita jaga bersama, salah satu langkah yang bisa diambil dengan memberdayakan karyawan untuk piket malam,” ujar Adi.

Selain itu, menurut Kasat Reskrim, pengawasan dan pengamanan terhadap asset atau inventaris sekolah harus dioptimalkan. “Jika perlu pasang kamera pengintai (CCTV). Ini sebagai upaya preemtif dan preventif dalam meminimalisir tindak kejahatan, khususnya pencurian,” pungkas Adi. (b11).

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE