Scroll Untuk Membaca

Aceh

Pendaftar PPK Di Aceh Tamiang Capai 600 Lebih

Pendaftar PPK Di Aceh Tamiang Capai 600 Lebih
M Khuwailid, Ketua Devisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat KIP Aceh Tamiang. (Waspada / Yusri)
Kecil Besar
14px

KUALASIMPANG (Waspada): Rekrutmen Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) yang dilaksanakan Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh Tamiang sangat antusias diikuti oleh masyarakat di kabupaten ini. Pasalnya, jumlah warga mendaftar hingga penutupan pendaftarannya mencapai 661 orang.

Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh Tamiang, M Khuwailid kepada Waspada Rabu (30/11) mengatakan, sejak dibukanya pendaftaran dari tanggal 20 November 2022 hingga penutupan 29 November 2022 tercatat sebanyak 661 orang masyarakat telah mendaftarkan diri sebagai peserta seleksi PPK.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Pendaftar PPK Di Aceh Tamiang Capai 600 Lebih

IKLAN

Khuwailid menyebutkan, adapun jumlah tersebut terdiri dari Kecamatan Tenggulun 24 orang, Bandar Pusaka 27 orang, Bendahara 54 orang, Banda Mulia 42 orang, Kualasimpang 54 orang, Karang Baru 126 orang, Kecamatan Rantau 75 orang, Tamiang Hulu 33 orang, Sekerak 31 orang, Kejuruan Muda 61 orang, Manyak Payed 69 orang dan Seruway 65 orang.

“Bagi pelamar yang sudah meng-upload dokumen secara online melalui SIAKBA, kemudian menyegerakan pengantaran dokumen administrasi hard copy ke kantor KIP Aceh Tamiang paling lambat sampai 3 Desember 2022 mendatang, dan pengumuman administrasi yaitu 4 Desember 2022,” ujar Khuwailid.

Dijelaskannya, untuk pelaksanaan ujian tulis nantinya akan dilaksanakan pada 6 Desember 2022 di beberapa sekolah, terkait lokasi ujian tulis sistim CAT (Computer Assisted Test) tersebut akan diinfokan kembali kepada masing – masing peserta yang lulus administrasi.

Disampaikan Khuwailid, pelaksanaan rekrutmen PPK pada tahun ini berbeda dengan rekrutmen PPK di Pemilu sebelumnya, karena pendaftaran semua melalui online yaitu menggunakan aplikasi Sistim Anggota KPU dan Badan Adhoc (SIAKBA). “ Jadi pelamar ke kantor KIP Aceh Tamiang hanya mengantarkan berkas yang sudah di daftarkan melalui aplikasi,” demikian jelas Khuwailid,Komisioner KIP Aceh Tamiang.(b15).

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE