Scroll Untuk Membaca

Aceh

Pendataan Regsosek 2022 Di Aceh Dimulai, Pj Gubernur Jadi Subjek Pertama Yang Didata

Pendataan Regsosek 2022 Di Aceh Dimulai, Pj Gubernur Jadi Subjek Pertama Yang Didata
Kecil Besar
14px

BANDA ACEH (Waspada): Pendataan awal registrasi sosial ekonomi (Regsosek) tahun 2022 di Aceh, resmi dimulai hari ini, Sabtu 15 Oktober 2022.

Pihak BPS Aceh dan BPS Banda Aceh memulai pendataan dari Meuligoe Gubernur, di mana Pj Gubernur Aceh, Achmad Marzuki dan keluarga yang langsung objek pendataan.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Pendataan Regsosek 2022 Di Aceh Dimulai, Pj Gubernur Jadi Subjek Pertama Yang Didata

IKLAN

“Hari pertama pendataan Regsosek yaitu hari ini dan dimulai dari Bapak Gubernur dan keluarga,” kata Ahmadriswan Nasution, Kepala BPS Aceh yang didampingi Kepala BPS Kota Banda Aceh dan Koordinator Fungsi Statistik Sosial BPS Aceh.

Achmad Marzuki mengimbau masyarakat Aceh untuk menyukseskan pendataan awal Regsosek 2022, dengan memberikan data secara benar dan sesuai fakta. Jawaban yang diberikan oleh warga akan menjadi landasan pembangunan dan tercapainya data sosial dan ekonomi yang berkualitas di Provinsi Aceh. “Mohon didukung agar pendataannya berjalan lancar,” kata dia.

Pendataan Regsosek bertujuan untuk menghasilkan data terpadu, tidak hanya program perlindungan sosial, melainkan keseluruhan program yang dibutuhkan masyarakat untuk kebijakan pemerintah yang lebih terarah. Pendataan ini akan berlangsung hingga 14 November 2022 mendatang. Dengan mengangkat tema “Mencatat untuk Membangun Negeri, Satu Data Program Perlindungan Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat.” (b03)

Ket. Foto : Pj. Gubernur Aceh, Achmad Marzuki, didampingi Kepala BPS Aceh, Ahmadriswan Nasution, memberikan keterangan saat proses pendataan awal registrasi sosial ekonomi (Regsosek) tahun 2022, yang diselenggarakan Tim BPS Aceh di Meuligoe Gubernur Aceh, Banda Aceh, Sabtu (15/10). (Waspada/Zafrullah)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE