Aceh

Pendemo Minta Bupati Aceh Tamiang Terbitkan Surat Tolak SE Menag

Kecil Besar
14px

KUALASIMPANG (Waspada): Para pendemo yang berorasi di DPRK Aceh Tamiang mendesak DPRK Aceh Tamiang untuk meminta Bupati segera menerbitkan Surat Edaran penolakan Surat Edaran Menteri Agama (Menang) RI Nomor 5 Tahun 2022 dan menerbitkan Surat Edaran untuk menerapkan Syariat Islam sebagaimana mestinya.

Pantauan Waspada, Rabu (8/3), para pendemo yang bertajuk Aksi Bela Agama Jilid II mendatangi gedung DPRK Aceh Tamiang dan berorasi di lantai halaman parkir DPRK Aceh Tamiang dan mendapat penjagaan oleh Aparat dari Polres Aceh Tamiang.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

IKLAN

Setelah berorasi di halaman parkir lantai atas, selanjutnya para pendemo diizinkan masuk ke Runag Sidang Utama DPRK Aceh Tamiang yang terletak di lantai atas dan disambut oleh Ketua DPRK Aceh Tamiang, Suprianto yang turut didampingi anggota dewan setempat, Irwan Efendi, Rahmad Syafrial dan Juniati.

Di dalam Ruang Sidang Utama, para pendemo berorasi secara bergantian oleh Kordinator Lapangan (Korlap) yaitu Khairul Fadli, Afrizal N.J, Sabda Govinda dan Chaidir Azhar terkait dengan pernyataan Meng RI dan Surat Edaran Menag Nomor 5 Tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara (Toa) untuk Masjid dan Mushalla yang telah menimbulkan kontroversi itu.

Selanjutnya, Chaidir Azhar membacakan petisi Aksi Bela Agama Jilid II. Para pendemo menyatakan pecat Yaqut dari Menag RI secara tidak terhormat karena telah menyakiti hati umat muslim Indonesia bahkan dunia karena menyamakan suara azan yang suci dengan gonggongan anjing.

Selain itu, para pendemo juga dalam petisinya menolak Surat Edaran Menag RI Nomor 5 Tahun 2022 dan pendemo juga menyatakan pecat Kakanwil Kemenag Provinsi Aceh karena telah mengangkangi kekhususan Aceh , sebab mendukung Surat Edaran Kemenag RI Nomor 5 Tahun 2022.

Bukan itu saja, para pendemo juga dalam petisinya menyatakan pecat Ka.Kemenag Kabupaten Aceh Tamiang dikarenakan tidak berani mengambil kebijakan untuk kepentingan umat.

Petsi para pendemo juga mendesak DPRK Aceh Tamiang meminta Bupati menerbitkan Surat Edaran penolakan Surat Edaran Menag RI Nomor 5 Tahun 2022 dan menerbitkan Surat Edaran untuk menerapkan Syariat Islam sebagaimana mestinya.

“Bupati selama ini terkait adanya Surat Edaran Menag, hanya memberikan pernyataan secara lisan menolak Surat Edaran Menag Nomor 5 Tahun 2022, seharusnya bukan pernyataan lisan sekedar cakap-cakap saja dari Bupati, tetapi Bupati Aceh Tamiang harus berani menolak dengan cara menerbitkan Surat Edaran dari Bupati Aceh Tamiang,” ungkap pendemo.

Para pendemo dalam petisinya itu juga memberikan waktu kepada lembaga legislatif dan eksekutif untuk melaksanakan evaluasi pelaksanaan Syariat Islam di Kabupaten Aceh Tamiang dalam waktu sesingkat-singkatnya dalam kurun waktu 3×24 jam.
Pendemo selanjutnya menyerahkan petisi tersebut kepada Ketua DPRK Aceh Tamiang, Suprianto setelah diteken bersama oleh delegasi utusan pendemo dan Ketua DPRK Suprianto bersama anggota dewan setempat Irwan Efendi, Rahmad Syafrial dan Juniati juga ikut meneken petisi tersebut.

Ketua DPRK Aceh Tamiang, Suprianto di hadapan para pendemo menyatakan sikap DPRK Aceh Tamiang menolak Surat Edaran Menteri Agama RI Nomor 5 Tahun 2022.

“Petisi ini juga nanti akan kami sampaikan kepada Bupati Aceh Tamiang,” tegas Suprianto.

Selanjutnya para pendemo keluar dari ruang sidang utama dan membubarkan diri secara tertib dan tidak anarkis.(b14)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE