SUBULUSSALAM (Waspada): Penentuan unsur perwakilan tokoh untuk memilih Calon Anggota Badan Permusyawaratan Kampong (BPK) sekota Subulussalam mutlak dasar musyawarah kampong (kepala kampong dan BPK). Diumumkan secara luas, bukan juga keharusan.
Demikian Kabag Tata Praja Setdako Subulussalam, Ronise Bancin, S.STP (foto) menjawab Waspada.id, Kamis (8/5) terkait sejumlah persoalan dalam kontestasi Pemilihan Calon Anggota BPK, seperti indikasi sarat nepotisme.
Semula, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampong (DPMK) Subulussalam, Irwan Faisal, SH gagal dikonfirmasi, baik melalui pesan WA maupun hubungan selular (WA).
Bahkan kepala kampong, termasuk istri, BPK maupun aparatur kampong aktif boleh menjadi pemilih apabila kapasitasnya unsur keterwakilan dari sembilan tokoh, tertuang pada Pasal 13 Ayat 3 Peraturan Wali Kota Nomor 81 Tahun 2023 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Anggota BPK Dalam Wilayah Kota Subulussalam.
Tidak cuma itu, antara calon dan pemilih yang punya ikatan khusus, seperti suami istri, saudara kandung, anak dan orang tua atau lainnya, bukan sebuah persoalan. “Semua diatur di dalam Perwal Wali Kota Subulussalam,” tandas Ronise.
Ditegaskan, hanya satu ketentuan yang tidak bisa dilanggar, adalah jika pemilih di satu dusun bukan warga dusun yang bersangkutan.
Sembilan unsur tokoh tersebut, yakni adat, agama, masyarakat dan tokoh pendidikan. Lalu unsur perwakilan kelompok, yakni tani, perempuan, pemerhati dan perlindungan anak, masyarakat miskin dan unsur masyarakat lain sesuai kondisi sosial budaya masyarakat.
Dijadwalkan, Pemilihan Calon Anggota BPK serentak sekota Subulussalam, Sabtu (12/5) lusa.
Menyoal agenda Pemilihan Calon Anggota BPK itu, anggota DPRK Bahagia Maha, seperti di sejumlah media online meminta Pemko Subulussalam menunda karena sudah mendekati Pilkada, khawatir ada tekanan dari pihak tertentu dan unsur kepentingan. (b17)