Aceh

Penetapan 25 Kursi DPRK Langsa Menunggu Arahan KPU RI

Penetapan 25 Kursi DPRK Langsa Menunggu Arahan KPU RI
Ketua Divisi Teknis KIP Kota Langsa Muhammad Alfadhal, M.Si. Waspada/Rapian
Kecil Besar
14px

LANGSA (Waspada) : Penetapan 25 kursi anggota DPRK Langsa menunggu arahan dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia (RI) dan nantinya akan dilakukan rapat pleno penetapan perolehan kursi DPR Kota Langsa periode 2024-2029 oleh Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kota Langsa.

Ketua Divisi Teknis KIP Kota Langsa Muhammad Alfadhal, M.Si, kepada wartawan, Senin (29/4) menjelaskan bahwa tahapan penetapan perolehan suara partai politik Pemilu 2024 untuk Kota Langsa telah kita lakukan. Namun untuk tahapan penetapan perolehan kursi dan calon terpilih DPRK Langsa, belum bisa kita lakukan, karena masih menunggu arahan KPU RI.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

IKLAN

Kata, Alfadhal, saat ini hasil Pemilu 2024 untuk legislatif sedang memasuki proses gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) di Mahkamah Konstitusi (MK) Jakarta. KIP Aceh dan Kabupaten/Kota ikut dalam penyiapan alat bukti terkait gugatan PHPU yang didaftarkan ke MK.

Lanjutnya, KIP Kota Langsa sendiri dalam gugatan PHPU ini hanya pada tingkatan DPR RI. Sehingga ikut serta hadir ke MK untuk mempersiapkan dan menyerahkan alat bukti sesuai dalil gugatan.

“Alhamdulillah untuk tingkat DPRK Langsa, kita tidak ada gugatan PHPU, sehingga bisa menetapkan perolehan kursi dan calon terpilih. Namun demikian, untuk penetapannya harus menunggu arahan KPU RI,” terangnya.

Karenanya, kepada masyarakat Kota Langsa dan peserta Pemilu legislatif diharapkan dapat bersabar dan menunggu tahapan penetapan perolehan kursi dan calon terpilih oleh KIP Langsa. Karena saat penetapan nantinya, semua pihak terkait akan diundang untuk mengikuti rapat pleno tersebut.

“Kita semua pihak bisa bersabar sembari menunggu arahan dari KPU RI terkait penetapan 25 kursi anggota legislatif Kota Langsa,” tandasnya. (crp).

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE