Scroll Untuk Membaca

Aceh

Pengacara: Kasatpol PP Hindari Stigmatisasi Anak Bermasalah Dengan Hukum

Buntut Tuduhan Begal Dan Mucikari Pada Korban Kekerasan

Pengacara: Kasatpol PP Hindari Stigmatisasi Anak Bermasalah Dengan Hukum
Kuasa Hukum Pelapor Fakhrurrazi SH.
Kecil Besar
14px

LHOKSEUMAWE (Waspada): Kuasa Hukum Pelapor Fakhrurrazi SH menilai Kasatpol PP dan WH Kota Lhokseumawe Heri Maulana menghindari stigmatisasi anak di bawah umur yang berhadapan dengan hukum, Sabtu (6/1), menyusul tuduhan begal dan mucikari pada korban kekerasan.

Hal itu diungkapkan Fakhrurrazi yang menyikapi pemberitaan sebelumnya atas pernyataan Kasatpol -PP dan WH Heri Maulana jangan tertipu dengan begal dan mucikari yang mengaku sebagai korban kekerasan.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Pengacara: Kasatpol PP Hindari Stigmatisasi Anak Bermasalah Dengan Hukum

IKLAN

Fakhrurrazi menilai pernyataan Kasatpol PP itu menunjukkan kurangnya literasi dan minimnya pemahaman tentang hukum.

“Sangat kita sayangkan setingkat Kasatpol PP dan WH memberikan keterangan yang tendensius dan terkesan menjustifikasi seorang anak yg masih di bawah umur. Padahal kesalahannya belum ada putusan pengadilan dan Mahkamah Syariah yang menjelaskan anak yang berkonflik dengan hukum dinyatakan bersalah,” ujarnya.

Dijelaskannya, harus dipahami negara ini menganut azas hukum praduga tidak bersalah atau dikenal dengan istilah presumption of innocence, dimana setiap orang dianggap tidak bersalah sampai adanya putusan pengadilan.

Begitu juga halnya saat Kasatpol PP dan WH Kota Lhokseumawe yang mengimbau masyarakat agar jangan mudah tertipu dengan pelaku begal plus mucikari dan pelanggar syariat yang mengaku sebagai korban kekerasan.

Seharusnya Kasatpol PP dan WH menghindari stigmatisasi terhadap anak yang berhadapan dengan hukum merupakan bentuk perlindungan terhadap anak sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
Hal ini sesuai Pasal 16 undang-undang perlindungan anak berhak memperoleh perlindungan dari sasaran penganiayaan, penyiksaan atau penjatuhan hukuman yang tidak manusiawi.

Setiap anak berhak untuk memperoleh kebebasan sesuai dengan hukum. Penangkapan, penahanan atau tindak pidana penjara anak hanya dilakukan apabila sesuai dengan hukum yang berlaku dan hanya dapat dilakukan sebagai upaya terakhir.

Sementara pada Pasal 17 ayat (1) setiap anak yang dirampas kebebasanya (dilakukan penahanan) berhak untuk Mendapatkan perlakuan secara manusiawi dan penempatannya dipisahkan dari orang dewasa. Memperoleh bantuan hukum atau bantuan lainnya secara efektif dalam tiap tahapan upaya hukum yang berlaku; dan kemudian membela diri dan memperoleh keadilan di depan pengadilan anak yang objektif dan tidak memihak dalam sidang tertutup untuk umum.

Fakhrurrazi menuding kasatpol PP telah melakukan pembohongan publik yang membantah melakukan penganiayaan terhadap anak di bawah umur. Kronologis kejadian yang sebenarnya adalah, saat petugas melakukan penertiban dengan pengejaran membuat si anak terjatuh hingga mengalami luka robek di kepala.

Fakhrurrazi menegaskan bila pun si anak itu sebagai pelaku pidana kejahatan atau pelanggar jarimah maka silahkan proses sesuai dengan aturan dan hukum yang berlaku. Namun harus diingat, hal itu dapat dilakukan tanpa harus mengangkangi hak hak anak yang diatur oleh undang-undang sehingga tidak berpotensi terjadi penggaran HAM.

“Kedatangan kami selaku Kuasa Hukum untuk mempertanyakan kejelasan status dan dasar hukum si anak yang masih ditahan. Kita tidak pernah mendesak untuk di bebaskan, hal tersebut silahkan dibuka rekaman video maupun audio,” paparnya.

Begitu juga halnya keterangan yang menyebutkan apabila pelaku begal dan pelanggar syariah mendapat pembelaan dari pengacara maka nantinya masyarakat akan merasa resah.

Penyataan tersebut sangat disayangkan dan bertolak belakang dengan tugas pengacara yang menjalankan tugas dan menjunjung kode etik profesi dan bejalan sesui dengan kaedah hukum yang berlaku.

“Kami tidak pernah membela orang yang salah menjadi benar akan tetapi advokat menjadi penasihat atau pendamping tersangka/terdakwa dan melindungi hak-hak yang dimiliki tersangka/terdakwa agar tidak dilanggar,” pungkasnya.

Terkait permasalahan si anak yang sampai saat ini masih ditahan, maka nanti akan diuji sesuai dengan aturan hukum tentang tindakan Satpol PP dan WH sudah sesuai aturan hukum atau justru melakukan pelanggaran hukum. (b09)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE