Scroll Untuk Membaca

Aceh

Pengadilan Tipikor Banda Aceh Gelar Sidang Perdana Kasus Kapal Singkil-3

Kecil Besar
14px

SINGKIL (Waspada): Hari ini 9 terdakwa, dalam kasus dugaan korupsi Pengadaan Kapal Penumpang Singkil-3 di Aceh Singkil, mulai disidangkan.

Sidang perdana dengan agenda pembacaan surat dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum(JPU) terhadap 3 berkas perkara dugaan korupsi Pengadaan Kapal Penumpang pada Dinas Perhubungan Kabupaten Aceh Singkil bersumber anggaran DAK afirmasi Tahun 2018 itu dilaksanakan secara virtual dari Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Banda Aceh.

Kajari Aceh Singkil Muhammad Husaini melalui Kasi Intel Budi Febriandi kepada Waspada, Kamis (1/9) mengatakan, sidang kasus Kapal Singkil-3 perdana di gelar Pengadilan Tipikor Banda Aceh hari ini, dimulai pukul.09:00 WIB dan berakhir pada pukul 14:00 WIB.

Sidang pertama perkara tindak pidana korupsi atas nama terdakwa T, EH, serta Mul dengan kawan-kawan dilaksanakan di Pengadilan Tipikor Banda Aceh secara virtual.

“Dalam sidang tersebut menghadirkan T, EH, Mul dengan kawan-kawan di Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Singkil, agenda pembacaan surat dakwaan JPU,” sebutnya.

Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Tindak Pidana korupsi R.Hendral SH, MH serta JPU Kejari Singkil Rahmad Syahroni Rambe SH MH dan Wan Gilang Ferdian SH MH, yang hadir secara langsung di Pengadilan Tipikor Banda Aceh, serta dihadiri Penasehat Hukum para terdakwa.

Ketiga surat dakwaan yang dibacakan oleh Penuntut Umum itu yakni, para terdakwa didakwa melanggar pasal 2, Ayat (1) Jo. Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Bahwa dugaan tindak pidana korupsi Pengadaan Kapal Penumpang pada Dinas Perhubungan Kabupaten Aceh Singkil (DAK AFIRMASI) Tahun Anggaran 2018 senilai Rp354.767.413,00, yang telah dilakukan oleh tersangka.
Bahwa akibat perbuatan tersebut mengakibatkan kerugian negara senilai Rp354.767.413,00, sesuai dengan Laporan Hasil Audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Aceh tanggal 25 April 2022.

Kemudian kata Budi, untuk agenda sidang selanjutnya pada 15 September 2022, terdakwa T dan EH agenda pemeriksaan pokok perkara, yaitu pemeriksaan saksi. “Dan perkara Mul dkk, dalam agenda penyampaian eksepsi digelar 8 September 2022,” terangnya. (b25)

Foto: Pengadilan Tipikor Banda Aceh saat menggelar sidang perdana, dihadiri 9 terdakwa secara virtual, dalam kasus dugaan korupsi Kapal Singkil-3, Kamis (1/9). Waspada/Ist

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE