LHOKSEUMAWE (Waspada): Aktivis demokrasi Lhokseumawe, Sofyan S,Sos, menilai pengalihan empat pulau di Kabupaten Singkil, Aceh, ke Tapanuli Tengah, Sumut, berdasarkan Keputusan Mendagri Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025, sebagai langkah keliru dan berpotensi memicu konflik horizontal. Pernyataan sikap ini disampaikan Jumat (13/6).
Sofyan menyebut keputusan tersebut tidak bijak, mengingat konflik di Aceh belum sepenuhnya pulih, dan dapat dianggap sebagai pengingkaran sejarah dan kedaulatan Aceh. Pemerintah pusat dinilai gagal membaca sensitivitas sosial, budaya, dan politik Aceh. Keputusan ini juga dikhawatirkan menggoyahkan kepercayaan rakyat Aceh kepada pemerintah pusat.
Sofyan mendesak Pemerintah Aceh mengambil langkah hukum dan politik untuk membatalkan keputusan tersebut. Ia mengimbau masyarakat Aceh tetap tenang namun tetap memperjuangkan hak wilayahnya. Ia juga memperingatkan pemerintah pusat agar lebih berhati-hati dalam mengambil kebijakan terkait batas wilayah.(b09)