Scroll Untuk Membaca

Aceh

Pengamat Kebijakan Publik Dan YARA Sesalkan Plt. Asisten I

Pengamat Kebijakan Publik Dan YARA Sesalkan Plt. Asisten I
Nobuala Halawa, SH, MH
Kecil Besar
14px

SUBULUSSALAM (Waspada): Pengamat Kebijakan dan Politik Kota Subulussalam, Nobuala Halawa, SH, MH dan Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) Perwakilan Kota Subulussalam, menyesalkan Plt. Asisten I Setdako Subulussalam, H. Sairun, S.Ag, M.Si.

Penyesalan itu menyusul tindakan Sairun atas pernyataan kontroversinya di media tentang kelanjutan Program Plasma PT Laot Bangko yang diindikasi memantik kegaduhan.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Pengamat Kebijakan Publik Dan YARA Sesalkan Plt. Asisten I

IKLAN

Nobuala dan Edi menilai jika Sairun tidak memahami keberadaan, tugas dan batas kewenangan Badan Pertanahan Nasional (BPN) sebagai salah satu instansi vertikal, membantu tugas pemerintah.

“Kalimat inatruksi dilontarkan Plt. Asisten I, Sairun kepada BPN offside, bila perlu copot dari jabatannya,” pesan Nobuala yang menilai Sairun gagal faham selaku pejabat struktural dalam tatanan birokrasi Pemko Subulussalam. Sairun pun dinilai kerap menjadi buah bibir masyarakat karena tindakannya acap melampaui wewenang wali kota.

“Pernyataan Sairun tersebut terkesan tendensius dan offside. Gaya bahasanya di sebuah pemberitaan menggunakan diksi mengintruksikan BPN untuk menunjuk lahan plasma masyarakat tak beretika,” pesan Nobuala Halawa.

Atas sikap Sairun itu Nobuala minta Wali Kota, H. Affan Alfian Bintang mencopot jabatan Plt. Asisten 1 dari Sairun karena dikhawatirkan keberadaannya dalam Gerbong Bintang Salmaza (BISA) merusak tatanan kehidupan birokrasi di negeri Sada Kata.

“Sudah seharusnya wali kota melakukan evaluasi secepatnya. Tindakan Sairun menjatuhkan wibawa seorang kepala daerah dan menciptakan disharmonisasi hubungan instansi vertikal di daerah,” kata Nobuala Halawa.

Senada disampaikan Ketua YARA, Edi Sahputra Bako. Kata Edi, menginstruksikan BPN menunjukkan lahan plasma PT Laot Bangko tidak baik. “Bahasa instruksi berarti perintah, seolah BPN bawahan, padahal lembaga vertikal, mitra dalam menyelesaikan persoalan,” pesan Edi.

Edi menilai jika statemen ini menunjukkan kelemahan Pemko Subulussalam, tidak mampu menyelesaikan persoalan. BPN Subulussalam dinilai sudah melakukan perannya dengan menerbitkan sertifikat. Pemko dinilai tidak tegas, tidak turun langsung menunjuk letak dan lokasi plasma kepada masyarakat penerima. 

Menanggapi hal itu, Sairun terpisah mempersilakan orang berkomentar. Dia diperintahkan pimpinan mengoordinir acara pembahasan MoU antara koperasi dengan PT Laot Bangko untuk mencari penyelesaian dan tindaklanjut program  plasma. 

Dia menyesalkan, saat pemerintah diserang berbagai media terkait plasma, tidak ada lembaga berkomentar. “Jangan karena instruksi yang dinilai ofside lalu langkah penyelesaian terganggu dan persoalan sesungguhnya terabaikan”, jelas Sairun memastikan sebagai pembantu wali kota dirinya bertekad persoalan plasma segera tuntas.

Diakui soal plasma tanggung jawab Pemko, namun bahasa instruksi yang digunakan bukti langkah tegas pemerintah, walau seyogyanya itu bahasa pimpinan. Dalam persoalan pnyelesaian plasma, bahasa itu dia keluarkan untuk penegasan tindaklanjut penyelesaian plasma. “Yang penting realita kerja nyata dan aksi untuk kepentingan rakyat harus kita wujudkan,” pesan Sairun.

Dalam konteks instruksi kepada BPN, disebut tidak serta merta dipedomani dari bahasa yang disampaikan, tetapi tindak lanjutnya wali kota memerintahkan melalui surat resmi dari hasil pembahasan MoU yang menelan waktu seharian kemarin, Kamis (16/2). (b17)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE