Aceh

Pengamat: Penggembokan Dapur MBG Berpotensi Pidana

Pengamat: Penggembokan Dapur MBG Berpotensi Pidana
Herman Hartono Ginting, SH, pengamat kebijakan publik Pidie, menegaskan penggembokan dapur MBG berpotensi melanggar hukum dan kepentingan publik, Senin (26/1).Waspada.id/Muhammad Riza
Kecil Besar
14px

SIGLI (Waspada.id): Pengamat kebijakan publik Pidie, Herman Hartono Ginting, SH, Senin (26/1) melontarkan pernyataan keras terkait penggembokan Dapur Makanan Bergizi Gratis (MBG) Kadin Kabupaten Pidie.

Menurutnya, tindakan tersebut tidak bisa dipandang sebagai persoalan internal atau sengketa kerja sama biasa, karena berpotensi masuk ke ranah pelanggaran hukum sekaligus bertentangan dengan nilai keadilan dan kemaslahatan umum.

Herman menegaskan, penghentian operasional dapur MBG secara sepihak telah berdampak langsung pada terhambatnya program sosial yang menyentuh kepentingan masyarakat luas.

“Kalau sebuah program sosial dihentikan dengan cara penggembokan, itu sudah bukan sekadar urusan kontrak. Ada potensi perbuatan melawan hukum dan aparat penegak hukum wajib masuk,” tegas Herman.

Secara hukum pidana, Herman menjelaskan bahwa tindakan penggembokan yang menghalangi aktivitas sah pihak lain dapat diuji melalui Pasal 335 KUHP tentang perbuatan memaksa atau perbuatan tidak menyenangkan, serta Pasal 167 KUHP apabila terdapat unsur penghalangan penggunaan bangunan yang digunakan secara sah.

Jika dalam proses tersebut ditemukan kerusakan sarana, aparat juga dapat menelusuri kemungkinan penerapan Pasal 406 KUHP tentang perusakan barang. Dari sisi perdata, peristiwa ini dapat dikaji melalui Pasal 1365 KUH Perdata tentang perbuatan melawan hukum (PMH).

“Saya tidak menghakimi siapa pun. Tapi unsur-unsur hukumnya ada dan harus diuji secara objektif oleh aparat,” ujarnya.

Lebih jauh, Herman menekankan bahwa dapur MBG merupakan bagian dari pelayanan sosial, sehingga penghentian operasionalnya juga harus dilihat dalam kerangka Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, yang menegaskan kewajiban negara menjamin keberlangsungan layanan kepada masyarakat.

Selain aspek hukum positif, Herman juga mengingatkan pentingnya dimensi moral dan nilai keagamaan dalam menyikapi persoalan ini. Ia merujuk pada firman Allah SWT dalam QS. An-Nisa ayat 58.

“Sesungguhnya Allah menyuruh kamu menyampaikan amanat kepada yang berhak menerimanya, dan apabila kamu menetapkan hukum di antara manusia hendaklah kamu menetapkannya dengan adil.”

Menurut Herman, amanah dalam mengelola dan mendukung program sosial tidak boleh dikorbankan oleh konflik kepentingan. Ia juga mengutip QS. Al-Ma’idah ayat 2 yang melarang menghalangi kebaikan. “Dan tolong-menolonglah kamu dalam kebajikan dan takwa, dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan permusuhan.” terangnya

Tidak hanya itu, Herman mengingatkan hadis Nabi Muhammad SAW yang diriwayatkan Imam Ahmad. “Sebaik-baik manusia adalah yang paling bermanfaat bagi manusia lainnya.”

“Kalau sebuah program sosial dihentikan dan masyarakat dirugikan, maka itu bukan hanya persoalan hukum, tapi juga persoalan moral,” tegasnya.

Herman menyatakan dukungannya terhadap langkah hukum berupa laporan polisi yang telah ditempuh terkait peristiwa penggembokan dapur MBG tersebut. Ia meminta aparat kepolisian mengusut kasus ini secara profesional, objektif, dan transparan.

“Hukum harus ditegakkan, dan nilai keadilan harus dijaga. Negara tidak boleh kalah oleh konflik kepentingan,” tutup Herman.

Pernyataan Herman Hartono Ginting ini menegaskan bahwa polemik penggembokan dapur MBG Kadin Pidie bukan sekadar konflik kerja sama, melainkan ujian serius penegakan hukum, amanah kekuasaan, dan keberpihakan terhadap kepentingan masyarakat. (id69)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE