LANGSA (Waspada): Pengambilan buah sawit di lahan perkebunan PT Atakana Company secara ilegal yang diklaim pihak tertentu merupakan tindakan pelanggaran hukum dan dapat dikenai pidana.
Hal itu ditegaskan Pemegang Hak Pengelolaan Kebun PT Atakana Company, Ir Panusunan Siregar didampingi penasehat hukumnya Humala Simangunsong SH, MHum kepada wartawan, Senin (18/3).
Menurutnya, kejadian berawal pada tanggal 20 Februari 2024 pagi Panusunan Siregar selaku pemegang hak pengelolaan Kebun PT Atakana seluas 3.455 IIA sejak 20 Oktober 2018 sebagaimana Surat Perjanjian Kerjasama Operasional Pengelolaan Kebun PT. Atakana Company Nomor : S.010/PT.LATK/10.18 Tertanggal 18 Oktober 2018 tanggal 18 Januari 2024 memerintahkan untuk melakukan panen.
Setelah selesai panen dimuat ke dalam truk BL 8599 ZP dan selesai dimuat pukul 21:00 langsung diberangkatkan menuju pabrik kelapa sawit (PKS) di Pangkalanbrandan Sumatera Utara.
Namun, sekira pukul 03:00 diduga truk ditangkap oleh aparat penegak hukum dengan alasan tandan buah segar (TBS) sawit tersebut adalah hasil curian dan langsung pukul 03:30 truk diboyong ke Mapolres Aceh Timur, karena laporan Yuskin Syahdan yang mengaku sebagai Direktur Utama PT Atakana sesuai Akte No. 08 Juni 2022 yang disinyalir tanpa ada surat pengesahan dari Kemenkumham karena diragukan keasliannya.

Dimana pada Akta No. 03 tanggal 06 Oktober 2022, selaku Direktur Utama adalah Muhammad Aka nama Yuskin Syahdan hanya hadir sebagai undangan dan sudah bukan direktur lagi (tanpa surat pengesahan dari Kemenkumham).
Kemudian di dalam Akte No. 04 tanggal 06 Oktober 2022 surat kuasa Direksi PT Atakana juga tidak ada tercantum namanya Yuskin Syahdan selaku Dirut PT Atakana.
Selanjutnya berdasarkan Berita Acara Rapat PT. Atakana Company Akta Nomor 28 Tanggal 24 Desember 2008 yang diperbuat oleh Notaris PPAT Cipto Soenaryo, SH Sdr Yuskin Syahdan secara hukum tidak punya kedudukan dan posisi apa pun di dalam PT Atakana Company.
“Jadi, mengenai adanya tindakan Yuskin Syahdan mengelola dan menjual hasil kebun milik PT Atakana Company dinilai telah melanggar hukum dan dapat dikenakan pidana,” sebutnya.
Sementara dalam akta terlampir di Pasal 3 Hak dan Kewajiban terlampir jelas, dimana pada poin keenam berisikan bahwa semua hasil produksi kebun, hanya Pihak Kedua yang berhak untuk menjual, tidak diperkenan pihak-pihak lain dengan alasan apapun mengambil hasil kebun tanpa ada persetujuan dari Pihak Kedua dan dana penjualan penjualan langsung ditransfer ke rekening pihak kedua sebagai pengelola PT Atakana Company.
Untuk itu, pihaknya selaku Pemegang Hak Pengelolaan Kebun PT Atakana Company Ir Panusunan Siregar didampingi Penasehat Hukumnya Humala Simangunsong, SH. M.Hum meminta aparat penegak hukum agar memanggil pihak pertama dan kedua, untuk menyelesaikan persoalan ini.
“Kami merasa dirugikan atas tindakan sepihak tersebut, karena klain kami memiliki semua bukti-bukti atas pengelolaan lahan perkebunan tersebut. Selain itu, jika tidak direspon kami juga akan melaporkan ke Kabid Propam persoalan ini, agar bisa melakukan penyelidikan sehingga terang benderang semua permasalahannya karena disinyalir ada dugaan keterlibatan oknum aparat penegak hukum dalam masalah tersebut,” tegas Humala Simangunsong SH.M.Hum.
Sementara pihak yang melaporkan dugaan penangkapan TBS milik PT Atakana Company, Jamal sebagai perwakilan Yuskin Syahdan yang dikonfirmasi wartawan melalui telefon dan Whatsapp di nomor 0821-7637-XXXX sejak Minggu (17/3) hingga berita ini diturunkan belum memberikan keterangan apapun.(b13)
Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaZRiiz4dTnSv70oWu3Z dan Google News Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News ya.