Aceh

Pengangkatan Direktur PT Pekola Langsa Dinilai Tabrak Aturan Dan Terkesan Akal-akalan

Pengangkatan Direktur PT Pekola Langsa Dinilai Tabrak Aturan Dan Terkesan Akal-akalan
Ketua Forum Peduli Rakyat Miskin (FPRM) Aceh, Nasruddin. Waspada.id/Munawar
Kecil Besar
14px

LANGSA (Waspada.id): Penunjukan Direktur Utama PT Pelabuhan Kota Langsa (Pekola Perseroda) yang dijabat oleh salah satu Ketua Partai Politik disinyalir menabrak aturan, terkesan dipaksakan dan akal-akalan.

Ketua Forum Peduli Rakyat Miskin (FPRM) Aceh, Nasruddin kepada wartawan, Senin (24/11) menyampaikan, posisi Direktur Utama PT Pelabuhan Kota Langsa (Pekola Perseroda) tersebut tidak boleh diisi pengurus atau ketua Partai Politik (Parpol).

Scroll Untuk Lanjut Membaca

IKLAN

Sebagai mana disampaikan oleh salah satu anggota DPRK Langsa, Syamsul Bahri, SH dalam rapat paripurna dengan Agenda Penyampaian Laporan Komisi-komisi DPRK Langsa terhadap rancangan Qanun tentang APBK Langsa tahun Anggaran 2026 beberapa waktu lalu.

Dimana, Direktur Utama PT Pelabuhan Kota Langsa (Pekola Perseroda) saat ini, diduga masih terdaftar dan menjabat sebagai salah satu Ketua DPC Partai Politik (Parpol), tutur Nasruddin.

Lanjutnya, jadi berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 54 Tahun 2017 dan Permendagri Nomor 37 Tahun 2018 menyatakan bahwa, calon anggota Direksi BUMD tidak sedang menjadi pengurus partai politik, calon kepala daerah/wakil kepala daerah, atau calon anggota legislatif. Selain itu berusia paling tinggi 60 tahun pada saat mendaftar.

Begitu juga, terkait pengangkatan Direktur dan Dewan Pengawas Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Langsa yang juga masih berstatus pengurus partai politik oleh Pemerintah Kota Langsa. Ini juga telah kangkangi PP 54 tahu 2017 pasal 57 dan Permendagri 79 tahun 2018 pasal 17 dalam aturan tersebut berusia paling rendah 36 tahun dan paling tinggi 55 tahun pada saat mendaftar.

Ada kejanggalan dalam Surat Pengunduran Diri dan Surat Pernyataan yang dibuat oleh yang bersangkutan yang ditujukan kepada Pemko Langsa. Dimana yang bersangkutan Ketua Partai Politik menujukan isi surat tersebut kepada Pengurus Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Kota Langsa. Seharusnya, surat itu ditujukan kepada Pengurus Dewan Pimpinan Pusat dengan tembusan ke Dewan Pimpinan Daerah.

Kemudian yang menjadi kejanggalan lagi dalam Surat Penyataan yang isinya yakni, Dengan ini menyatakan Saya tidak sedang menjalani pengurus partai politik, calon Wakil Kepala daerah dan/atau calon anggota legislatif.

Selanjutnya, Demikian surat ini dibuat dengan sebenarnya tanpa paksaan dari pihak manapun juga dan apabila dikemudian hari pernyataan ini tidak benar, saya bersedia dituntut sesuai ketentuan peraturan perundang undangan yang berlaku, kedua surat tersebut di tandatangani di atas Materai 10.000 pada 10 September 2025.

“Pengangkatan Ketua Parpol sebagai Direktur Utama PT Pekola Langsa begitu juga Direktur dan Dewas RSUD Langsa hanya akan menimbulkan konflik kepentingan dalam perusahaan serta Pemerintahan Kota Langsa. Seharusnya, Pemerintah Kota (Pemko) Langsa jeli dan membaca aturan, tidak hanya asal tunjuk,” tandas Nasruddin.

Sementara, Ketua Komisi III DPRK Langsa Muhammad Fachrurrazi, SH, MM didampingi Sekretaris T. Helmi Mirza saat dikonfirmasi wartawan menyampaikan, pengangkatan Direktur Utama PT Pekola menurut Pemko Langsa surat pengunduran diri yang diajukan tersebut itu sudah sah.

“Menurut sepengetahuan kami, seharusnya surat itu harus ada tembusan atau balasan kepada pimpinan partai sesuai tingkatan, DPD Aceh atau DPP Partai Politik. Selain itu, surat itu tidak ada blangko atau kop suratnya (keterangan resmi dari partai). Saya kira surat tersebut tidak masuk di akal,” kata Muhammad Fachrurrazi.

“Apabila Pemko Langsa tetap memaksakan, kita lihat nantinya seperti apa. Bila persoalan tersebut nantinya menjadi suatu permasalahan di kemudian hari minimal kita dari Komisi III DPRK Langsa sudah mengingatkan dan menyampaikan,” ujarnya.

Dalam hal ini kita mengharapkan, mekanisme pengangkatan Dirut PT Pekola (Perseroda) tersebut dapat berjalan dengan baik jangan sampai melabrak aturan yang ada sebagai landasan hukumnya. “Siapapun yang terpilih merupakan individu yang kompeten dan proses pengangkatannya sah secara hukum, sehingga tata kelola BUMD dapat berjalan optimal,” tandas Fakrurrazi. (Id75)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE