BIREUEN (Waspada.id): Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Bireuen menuntut terdakwa M, seorang pengedar narkotika jenis sabu seberat 190 kg, dengan hukuman mati. Tuntutan ini dibacakan dalam sidang di Pengadilan Negeri Bireuen, Senin (13/10).
Kepala Kejaksaan Negeri Bireuen, Munawal Hadi, menjelaskan bahwa terdakwa M terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana narkotika. Terdakwa melanggar Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Atas dasar tersebut, JPU Kejaksaan Negeri Bireuen menuntut terdakwa dengan pidana mati,” tegas Munawal Hadi.
Menanggapi tuntutan tersebut, terdakwa M melalui penasihat hukumnya menyatakan akan mengajukan pledoi atau pembelaan pada sidang berikutnya.
Kasus ini bermula pada 8 April 2025, sekitar pukul 01.00 WIB, ketika terdakwa M dan seorang rekannya bernama Radat (DPO) tiba di Kedai Pandrah, Bireuen, untuk menemui Fatdan (DPO) yang telah menunggu.
Setelah bertemu dan berdiskusi di warung, Radat (DPO) yang mengemudikan mobil bersama terdakwa meninggalkan lokasi menuju suatu tempat di sekitar Kedai Pandrah.
Dalam perjalanan, terdakwa M menanyakan tujuan pengiriman sabu tersebut. Radat (DPO) kemudian menerima telepon dari Fatdan (DPO) dan mempercepat laju kendaraan karena merasa dikejar oleh Tim Satgas NIC Mabes Polri.
Sekitar pukul 03.00 WIB, di Jalan Lintas Sumatera, tepatnya di Pandrah Kandeh, Kecamatan Pandrah, Bireuen, mobil yang mereka tumpangi menabrak sebuah truk. Radat (DPO) melarikan diri, sementara terdakwa M diamankan oleh Tim Satgas NIC Mabes Polri beserta barang bukti sabu.
Sidang lanjutan perkara ini akan digelar pada 20 Oktober 2025 dengan agenda pembacaan pledoi dari terdakwa.(id73)