LANGSA (Waspada): Satu tersangka pengedar sabu-sabu diringkus Unit Opsnal Sat Resnarkoba Polres Langsa di dalam sebuah rumah di Gp. Daulat, Kecamatan Langsa Kota, Rabu (7/6).
Kapolres Langsa, AKBP Muhammadun, SH menjelaskan, tersangka FG, 47, wiraswasta, warga Gp. Daulat, Kecamatan Langsa Kota. Selain itu diamankan juga barang bukti 14 paket sabu seberat 2,01 gram, plastik tembus pandang dan HP.
Diungkapkannya, ditangkapnya tersangka berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa di rumah tersebut sering berdatangan orang-orang yang diduga melakukan transaksi jual beli narkotika jenis sabu dan sudah meresahkan masyarakat setempat.
Selanjutnya, anggota Unit Opsnal Sat Resnarkoba Polres Langsa melakukan penggerebekan terhadap sebuah rumah yang terletak di Gp. Daulat, Kecamatan Langsa Kota dan mengamankan FG bersama barang-bukti sabu.
“Selanjutnya tersangka dan barang-bukti dibawa ke Mapolres Langsa guna proses penyidikan lebih lanjut,” tandasnya. (b13)