IDI (Waspada): Anggota Opsnal Satres Narkoba Polres Aceh Timur berhasil menangkap dua pelaku pengedar narkoba jenis sabu di pekarangan salah satu masjid di Kecamatan Idi Tunong, Kab. Aceh Timur. Penangkapan tersangka dilakukan aparat kepolisian selama berjalannya Operasi Antik Tahun 2023.
Tersangka berinisial MH, 28, warga Desa Seuneubok Teupin Panah, Kecamatan Idi Tunong, Aceh Timur. Rekannya yakni SN, 23, asal Gampong Matang Kunyet, Kecamatan Nurussalam, Aceh Timur. Bersama keduanya, polisi ikut mengamankan barang bukti berupa dua paket berisi kristal putih bening diduga narkotika jenis sabu dengan berat 400 gram dan dua handphone (HP).
Kapolres Aceh Timur AKBP Andy Rahmansyah SIK, kepada Waspada.id, Kamis (8/3) menjelaskan, penangkapan terhadap keduanya dilakukan setelah menerima informasi dari masyarakat setempat. Lalu polisi melakukan penangkapan terhadap MH dan SN, dimana ketika itu keduanya berada di halaman salah satu masjid di Idi Tunong, Senin (20/3) sekira pukul 16:30.
“Kedua tersangka diamankan saat bertransaksi narkoba jenis sabu di halaman masjid,” kata Andy, seraya menambahkan, barang bukti (BB) sabu didapatkan dari tersangka SN.
Ketika hendak dilakukan penangkapan, SN dan MH mencoba kabur ke arah persawahan, tetapi kesiagakan petugas membuat keduanya gagal melarikan diri. “Dalam pemeriksaan, SN mengaku sabu tersebut milik AW, sehingga petugas kembali mendatangi rumah AW di Idi Tunong. Namun AW diduga sudah terlebih dahulu kabur dari rumah, sehingga AW kini masuk dalam DPO,” pungkas Andy.
Atas perbuatannya, lanjut kapolres, SN dan MH dipersangkakan Pasal 112 ayat (2) jo pasal 114 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman minimal 6 tahun maksimal 20 tahun penjara atau seumur hidup atau hukuman mati. “Kami harap masyarakat terus memberikan informasi bila melihat dan mengetahui adanya aksi peredaran narkoba di sekitarnya,” demikian AKBP Andy Rahmansyah. (b11).