KUTACANE (Waspada) : Pengelola Rumah Potong Hewan (RPH) Di Pasar (Pajak) Kutacane, datang menggelar lapak berjualan daging sapi di Kantor Bupati Aceh Tenggara (Agara), Selasa (24/5).
Pasalnya, mereka merasa kecewa kepada dinas terkait yang tidak menertibkan penjual daging tanpa izin di seputaran Kutacane. Dengan banyaknya penjual daging diduga tanpa memiliki izin, mengakibatkan mereka sebagai pengelola RPH sangat dirugikan.
Rabusah, pengelola Rumah Potong Hewan (RPH) mengatakan, mereka merasa kecewa kepada dinas terkait yang tidak menertibkan penjual daging tanpa izin di seputaran Kutacane.
Selain berjualan tanpa izin, diduga kerap pedagang tersebut menurunkan harga pasaran kepada pembeli. “Hampir seluruh warung/rumah makan di Agara diisi pasokan daging dari mereka,” imbuhnya.
“Sementara kami selama ini, membayar pajak kepada Pemda, sebesar Rp500 ribu perhari, baik RPH sapi maupun kambing,” tegas Rabusah.
Untuk itu, kata Rabusah, mereka meminta kepada Pemkab Agara agar segera menertibkan penjual daging sapi atau kambing yang tidak memiliki izin.
“Agar kami tidak merugi terus. Kalau tidak ada tindak lanjut, maka kami akan meminta kembali uang pajak yang telah kami setorkan selama setahun ini,” pungkasnya. (Cseh)











