Aceh

Pengelola RPH Protes Jualan Daging Tanpa Izin Di Aceh Tenggara

Kecil Besar
14px

KUTACANE (Waspada) : Pengelola Rumah Potong Hewan (RPH) Di Pasar (Pajak) Kutacane, datang menggelar lapak berjualan daging sapi di Kantor Bupati Aceh Tenggara (Agara), Selasa (24/5).

Pasalnya, mereka merasa kecewa kepada dinas terkait yang tidak menertibkan penjual daging tanpa izin di seputaran Kutacane. Dengan banyaknya penjual daging diduga tanpa memiliki izin, mengakibatkan mereka sebagai pengelola RPH sangat dirugikan.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

IKLAN

Rabusah, pengelola Rumah Potong Hewan (RPH) mengatakan, mereka merasa kecewa kepada dinas terkait yang tidak menertibkan penjual daging tanpa izin di seputaran Kutacane.

Selain berjualan tanpa izin, diduga kerap pedagang tersebut menurunkan harga pasaran kepada pembeli. “Hampir seluruh warung/rumah makan di Agara diisi pasokan daging dari mereka,” imbuhnya.

“Sementara kami selama ini, membayar pajak kepada Pemda, sebesar Rp500 ribu perhari, baik RPH sapi maupun kambing,” tegas Rabusah.

Untuk itu, kata Rabusah, mereka meminta kepada Pemkab Agara agar segera menertibkan penjual daging sapi atau kambing yang tidak memiliki izin.

“Agar kami tidak merugi terus. Kalau tidak ada tindak lanjut, maka kami akan meminta kembali uang pajak yang telah kami setorkan selama setahun ini,” pungkasnya. (Cseh)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE