BLANGPIDIE (Waspada): Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari), Aceh Barat Daya (Abdya), melakukan penahanan terhadap YP anak mantan Sekda Aceh Barat Daya (Abdya), atas dugaan tindak pidana korupsi persengkokolan, dalam kasus pengadaan program pembangunan sistem informasi terpadu Pusat Industri Kreatif Abdya (PIKA), pada Dinas Koperasi, UKM, Perindustrian Dan Perdagangan, tahun anggaran 2020.
Kajari Abdya Heru Wijadmiko SH MH, melalui Kasi Pidsus Riki Guswandri SH, Senin (13/3) mengatakan, YP anak mantan Sekdakab Abdya saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus PIKA, juga sudah dilakukan penahanan. Sebelumnya, Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Banda Aceh juga telah menvonis dua terdakwa lainnya dalam kasus serupa, masing-masing berinisial MSA, 27, Direkrut PT KGB, selaku rekanan dalam pengadaan aplikasi PIKA, serta KHZ, 52, selaku Pejabat Pelaksana Kegiatan (PPK) pada Diskop UKM Perindag Abdya.
Saat ini lanjut Riki, tim Penyidik dari Kejari Abdya, telah menahan tersangka YP, selaku Ketua CCIA (Central Creative Industries of Abdya), dalam perkara tindak pidana korupsi persengkongkolan pada PIKA.
Dikatakan, YP selaku Ketua CCIA, ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Abdya Nomor : PRINT- 01.a /L.1.28/Fd.1/03/2023, tanggal 08 Maret 2023. Penetapan tersangka ini merupakan pengembangan perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi PIKA tahun anggaran 2020, senilai Rp 1.320.638.000, an. terdakwa MSA dan KHZ yang telah diputus Pengadilan Tipikor Banda Aceh dan dari hasil pengembangan telah ditemukan cukup bukti atau dua alat bukti atas perbuatan tersangka.
Tersangka YP, diduga melakukan persekongkolan jahat bersama terdakwa MSA dan KHZ, dari mulai perencanaan, penyusunan HPS, penawaran, pelaksanaan pekerjaan, hingga dengan pencairan uang kegiatan.
Riki menambahkan, tersangka YP dan MSA, telah memanfaatkan aplikasi yang sudah ada. Kemudian dimodifikasi menjadi aplikasi Tokopika. Bahkan, tersangka YP disinyalir telah menikmati uang kegiatan lebih kurang Rp592 ribu. ”Kita telah melakukan penahanan selama 20 hari, terhadap tersangka YP. Saat ini, tersangka kita titipkan di Lapas Kelas IIB Blangpidie, dengan surat Perintah Penahanan Nomor : PRINT- 107 /L.1.28/Fd.1/03/2023 tanggal 13 Maret 2023,” ungkapnya.
Alasan penahanan tersangka, sambung Riki sesuai dengan Pasal 21 ayat (4) KUHAP, dengan alasan objektif, yaitu tindak pidana itu diancam dengan pidana penjara lima tahun atau lebih, juga alasan subjektif, yaitu ada ke khawatiran tersangka akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana.(b21)












