KUTACANE (Waspada): Dalam rangka peningkatan kompetensi akademik dan vokasi serta pembentukan karakter murid terutama di tingkat pendidikan menengah dan pendidikan khusus, Bupati Aceh Tenggara mengeluarkan surat edaran Nomor: 060/17 Tertanggal 27 Mei 2025.
“Surat edaran tersebut ditujukan kepada para asisten Setdakab Aceh Tanggara, para Staf Ahli Bupati Aceh Tenggara, para Kepala OPD Aceh Tenggara, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Aceh Tenggara, Kepala Kementerian Agama Kabupaten Aceh Tenggara, para Pengulu Kute, para orang tua murid,” kata Bupati Aceh Tenggara, HM Salim Fakhry, SE, MM kepada Waspada.id, Rabu (28/5).
Bupati menjelaskan, pengendalian aktivitas murid pada malam hari sebagai berikut:
1. Dalam rangka peningkatan kompetensi akademik dan vokasi serta pembentukan karakter murid terutama di tingkat pendidikan menengah dan pendidikan khusus, dengan hormat disampaikan hal-hal sebagai berikut:
a. Berdasarkan Al-Quran Surat Al-Furqan ayat 47, “Dan Dialah yang menjadikan malam untukmu sebagai pakalan dan tidur untuk istirahat, dan Dia menjadikan siang untuk bangkit berusaha”.
b. Berdasarkan Hadits Riwayat Muttafaqun ‘alaih, “Rasulullah SAW tidur pada awal malam dan bangun pada penghujung malam. Lalu beliau melakukan shalat”.
c. Berdasarkan Pasal 4 Qanun Aceh Nomor 11 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pendidikan sebagaimana telah diubah dengan Qanun Aceh Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Qanun Aceh Nomor 11 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pendidikan bahwa penyelenggaraan Pendidikan di Aceh bertujuan untuk mengembangkan potensi seluruh peserta didik menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Allah SWT, berakhlak mulia, berpengetahuan, cerdas, cakap, kreatif, mandiri, demokratis dan bertanggung jawab.
d. Berdasarkan Surat Edaran Bersama Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Menteri Dalam Negeri dan Menteri Agama Republik Indonesia. Nomor 1 Tahun 2025, Nomor 800.2.1/225/SJ, Nomor 1 Tahun 2025 tentang Penguatan Pendidikan Karakter melalui Pembiasaan di Satuan Pendidikan.
2. Sehubungan dengan ketentuan tersebut di atas, diminta kepada Saudara untuk membiasakan murid memanfaatkan waktu malam secara produktif dan beristirahat (tidur) cepat serta bangun pagi dengan mempedomani hal-hal sebagai berikut:
a. Orang tua/wali murid memastikan murid belajar atau melakukan kegiatan positif lainnya pada malam hari;
b. Orang tua/wali murid berinteraksi dengan murid pada malam hari dengan penuh keakraban dan pola asuh yang besar;
c. Orang tua/wali murid memastikan murid sudah berada di rumah paling lambat pukul 22.00 WIB;
d. Orang tua/wali murid mendampingi murid melakukan kegiatan yang positif, apabila harus beraktifitas di luar rumah di atas pukul 22.00 WIB;
e. Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Aceh Tenggara berkoordinasi dengan Pemerintah Daerah, Camat, Kepala Desa dan instansi lainnya yang dianggan relevan untuk berpartisipasi dalam hal mengendalikan aktivitas murid di malam hari;
e. Untuk Kepala Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah agar setiap malamnya melakukan razia di atas jam 22.00 WIB.(cseh)