Pelajar membongkar knalpot brong di depan polisi lalu lintas di SMAN 1 Peureulak, Aceh Timur, Kamis (18/1). Waspada/Muhammad Ishak
IDI (Waspada): Sebagai upaya mencegah sejak dini, Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Aceh Timur melakukan sosialisasi, penyuluhan dan mengkampanye larangan penggunaan knalpot brong ke sekolah dan lingkungan masyarakat.
Hal itu dilakukan untuk penegakan hukum terhadap pelanggaran penggunaan knalpot brong. Salah satu kegiatan sosialisasi yang telah dilaksanakan berupa edukasi larangan penggunaan knalpot brong di SMAN 1 Ranto Peureulak, Kabupaten Aceh Timur, Kamis (18/1).

“Sosialisasi ini sebagai langkah yang kita ambil untuk menekan tingginya kebisingan yang diakibatkan penggunaan knalpot yang tidak standar alias brong,” kata Kapolres Aceh Timur AKBP Nova Suryandaru SIK, melalui Kasat Iptu Eko Suhendro SH.
Menurut Eko, selama ini knalpot brong telah menjadi salah satu sumber kebisingan yang mengganggu kenyamanan masyarakat. Oleh karenanya Satlantas melakukan sosialisasi ini sebagai upaya preventif untuk mengurangi kebisingan yang meresahkan akibat penggunaan knalpot brong.
Dalam sosialisasi di SMAN 1 Ranto Peureulak, lanjut Eko, pihaknya juga melakukan penindakan terhadap sejumlah sepedamotor dengan knalpot brong yang dikendarai oleh pelajar. “Ada delapan knalpot brong yang kami sita dari sepedamotor yang digunakan pelajar. Selanjutnya knalpot tersebut kami mohon untuk diganti dengan knalpot standar dan knalpot brong kami sita,” timpa Eko.
Ke depan, masyarakat diharapkan dapat mendukung kebijakan ini demi menciptakan lingkungan yang lebih tenang dan nyaman bagi semua. Kepatuhan terhadap aturan tersebut menjadi langkah awal dalam menjaga ketertiban berlalu lintas.
“Dengan terus digencarkannya sosialisasi, patroli dan penindakan ini, diharapkan mampu mengurangi penggunaan knalpot brong di jalan raya sehingga dapat menciptakan lingkungan yang lebih kondusif dan nyaman bagi semua pihak,” demikian Eko. (b11).