Scroll Untuk Membaca

Aceh

Penggugat Bantah Jawaban Wali Kota Subulussalam

Sidang PTUN Pilkampong

Penggugat Bantah Jawaban Wali Kota Subulussalam
Kuasa Hukum Nur Ayis, advokat Faisal Qasim, SH, MH. (Waspada/Ist)
Kecil Besar
14px

SUBULUSSALAM (Waspada): Lanjutan sidang melalui e-court di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Banda Aceh, Rabu (25/1) soal Sengketa Pilkampong Makmur Jaya, penggugat membantah jawaban wali kota.

Rilis Kuasa Hukum Nur Ayis, Advokat Faisal Qasim, SH, MH (foto) diterima Waspada melalui rekannya, Dedy menulis, klien Nur Ayis dalam nota replik yang disampaikan persidangan pekan lalu membantah dalil-dalil eksepsi dan jawaban yang diajukan pihak tergugat, Wali Kota Subulussalam karena dinilai terlalu mengada-ada.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Penggugat Bantah Jawaban Wali Kota Subulussalam

IKLAN

Diketahui, sidang yang dimulai sejak 21 Desember 2022 lalu, kini memasuki tahap agenda duplik (tanggapan tergugat terhadap replik penggugat). 

“Dalam replik yang kami bacakan melalui sidang e-court pekan lalu, kami bantah dalil-dalil eksepsi dan jawaban dari pihak tergugat. Kami menilai eksepsi dan jawaban tergugat tidak memiliki alasan hukum yang kuat dan terlalu mengada-ada,” tulis Faisal Qasim.

Sebut salah satu isi eksepsi tergugat jika PTUN Banda Aceh tak punya kewenangan mengadili perkara di sana, Faisal tegaskan jika undang-undang memberi ruang kepada siapapun yang merasa haknya dirugikan atas terbitnya sebuah keputusan TUN bisa menggugat ke PTUN.

“Eksepsi tergugat yang menyatakan PTUN Banda Aceh tidak berwenang mengadili, menurut kami sangat tidak beralasan secara hukum. Sudah jelas undang-undang memberi ruang kepada siapapun yang haknya dirugikan oleh terbitnya sebuah putusan Tata Usaha Negara dapat dan berhak mengajukan Gugatan ke PTUN”, pesan Faisal Qasim.

Persidangan selanjutnya, agenda sidang Pembacaan Kesimpulan melalui e-court di PTUN Banda Aceh, Rabu (1/2) pekan depan.

Diketahui, Kepala Kampong Makmur Jaya, Kecamatan Simpang Kiri, Subulussalam terpilih menggugat Keputusan Wali Kota Subulussalam yang membatalkan hasil Pilkampong Makmur Jaya, 2 Oktober 2022, meski Badan Permusyawarah Kampong (BPK) telah mensyahkan dan memutuskan Nur Ayis sebagai Pemenang. (b17)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE