TAPAKTUAN (Waspada.id): Menanggapi pemberitaan yang beredar terkait dugaan penggunaan material di bawah standar pada proyek revitalisasi SDN 1 Kuala Ba’u, Konsultan Pengawas Rian Suhardi menyampaikan klarifikasi bahwa pekerjaan tersebut dilaksanakan sesuai Gambar Bestek dan Rencana Anggaran Biaya (RAB) dari Kementerian Pendidikan.
“Dalam dokumen teknis yang telah disahkan, penggunaan besi berdiameter 10 mm memang menjadi spesifikasi utama pada kolom dan sloof bangunan. Fakta di lapangan menunjukkan kesesuaian pelaksanaan dengan gambar kerja, sehingga tuduhan adanya penyimpangan tidak berdasar,” ungkap Konsultan pengawas proyek, Rian Suhadi kepada Waspada.id di Tapaktuan, Rabu (24/9).
Ia menegaskan bahwa seluruh pekerjaan berjalan sesuai ketentuan teknis. “Semua pekerjaan sesuai bestek dan RAB. Tidak ada penyimpangan material sebagaimana dituduhkan. Isu yang berkembang lebih kepada miskomunikasi internal dan tidak terkait dengan pekerjaan fisik proyek,” ujarnya.
Pelaksanaan proyek ini berlandaskan pada ketentuan hukum dan regulasi, antara lain Permen PUPR Nomor 22 Tahun 2018 tentang Pedoman Teknis Bangunan Gedung Negara, Undang-Undang Nomor 62 Tahun 2024 tentang APBN 2025, Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025 mengenai efisiensi belanja negara, serta PMK Nomor 56 Tahun 2025 tentang teknis pelaksanaan efisiensi anggaran.
Kejaksaan Republik Indonesia turut mengawal proyek ini melalui bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) dengan menjalankan fungsi Pengamanan Pembangunan Strategis (PPS) sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Kejaksaan RI, Pasal 30C huruf b. Dalam pernyataan resminya, Kejaksaan menegaskan,
“Tugas Jaksa bukan hanya menindak setelah ada pelanggaran, tetapi juga mengawal sejak perencanaan hingga pelaksanaan agar anggaran tidak disalahgunakan. Program revitalisasi harus berjalan sesuai aturan hukum dan memberi manfaat nyata kepada masyarakat.”
“Kami menegaskan bahwa setiap pemberitaan sebaiknya berlandaskan fakta lapangan dan dokumen resmi yang valid, bukan pada opini atau isu personal. Proyek revitalisasi SDN 1 Kuala Ba’u berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku dan diharapkan selesai tepat waktu demi peningkatan mutu pendidikan di Aceh Selatan,” pungkasnya. (id85)