KUALASIMPANG (Waspada): Pengisian Bahan Bakar Minyak (BMM) jenis bio solar di SPBU Alur Bemban, Kecamatan Karang Baru, Kabupaten Aceh Tamiang yang menggunakan jerigen hanya dikhususkan untuk para nelayan di kabupaten ini.
“Nelayan yang mengambil bio solar dengan jerigen ini semuanya sudah mendapatkan rekomendasi dari Dinas Pangan, Kelautan dan Perikanan Kabupaten Aceh Tamiang,” kata Johan Pahla, pengelola SPBU Alur Bemban kepada Waspada, Minggu (4/12) di ruang kerjanya.
Untuk diketahui, Johan menegaskan, untuk Kabupaten Aceh Tamiang hanya ada SPBU yang ditunjuk pemerintah untuk pemenuhan kebutuhan bahan bakar minyak bagi nelayan, pertama SPBU Alur Bemban, Kecamatan Karang dan kedua SPBU Dua Dara, Kecamatan Manyak Payed.
“Bila dilihat ada pengisian bbm menggunakan jerigen itu khusus untuk kebutuhan nelayan,” ujar Johan.
Disebutkannya, untuk SPBU yang dikelolanya tersebut lebih kurang sekitar 54 surat nelayan yang boleh mengambil bbm di SPBU Alur Bemban. “Kita tidak melayani pembelian memakai jerigen selain nelayan yang telah di rekomendasikan pemerintah daerah,” tegas Johan lagi sembari mengatakan, bagi nelayan yang mengambil BBM yaitu dimulai dari pukul 08:00 – 18:00 dan untuk malam hari tidak dilayani.
Disampaikannya, rata-rata kuota nelayan yang boleh mengambil minyak bio solar di SPBU Alur Bemban yaitu sebanyak 750 liter selama 40 hari masa berlaku surat rekomendasinya.
“Jika nelayan tidak memperpanjang surat rekomendasinya, maka kuota pengambilan bbm nya juga tidak ada lagi serta pihak SPBU tidak memberikan layanan pengambilannya lagi,” demikian ungkap Johan.
Sementara itu, beberapa warga yang ditemui sedang mengantri untuk pengisian bbm jenis bio sloar memakai jerigen membenarkan pihaknya mengambil bmm bagi nelayan. “Pengambilan minyak ini juga sesuai surat kuasa yang diberikan oleh masing-masing nelayan ke kami selaku penerima jasa angkutan,” terang IA salah seorang pengambil minyak untuk nelayan di wilayah Sungai Iyu, Bandar Khalifah dan Kuala Penaga, Kecamatan Bendahara.
Menurut IA, setelah bbm-nya diambil sesuai kuota diberikan perharinya, kemudian langsung menyalurkan ke masing-masing nelayan dan upah yang mereka terima adalah biaya gendong (angkut). “Mana mungkin kami berani mengambil minyak pakai jerigen kalau tidak resmi dan sesuai rekomendasi dari dinas terkait,” ucap IA didampingi beberapa rekannya.
Dijelaskannya juga, Kabupaten Aceh Tamiang sampai saat ini belum ada SPBN sehingga yang ditunjuk pemerintah untuk kebutuhan BBM bagi nelayan yaitu di SPBU Alur Bemban dan SPBU Dua Dara, Kecamatan Manyak Payed.
“Kami bekerja sebagai pengambil bb mini juga membantu para nelayan agar mereka bisa terpenuhi kebutuhan bbm untuk pergi melaut,” terang IA seraya mengatakan, para nelayan tidak mungkin mengantri di SPBU karena setelah jadwal keberangkatan mereka melaut tidak pasti, tergantung situasinya.
Selain kondisi ini sehingga para nelayan memberikan kepercayaan kepada kami dengan surat kuasa untuk mengambil bbm di SPBU. Dicontohkannya, jika kuota satu nelayan 750 liter selama 40 hari, dan pengambilan perharinya langsung di potong dengan total kuotanya.
“Jika selama 40 hari itu pengambilannya tidak sampai 750 liter, maka kuota itu tidak bisa diambil lagi, tetapi nelayan bersangkutan harus memperpanjang kembali surat rekomendasinya serta mulai dari kuota sesuai surat rekomendasi,” pungkasnya.(b15)
FOTO; SPBU Alur Bemban, Kecamatan Karang Baru, Kabupaten Aceh Tamiang. Waspada/yusri