BANDA ACEH (Waspada): Usman, salah seorang pengurus Badan Kemakmuran Masjid Cut Mutia (Meutia) memolisikan Kepala SMK Farmasi Cut Meutia, Roslinda Wati ke Polda Aceh terkait kasus dugaan pencemaran nama baik, Pasal 310 KUHP, Senin (26/2).
Demikian rilis Kuasa Hukum pelapor Tim Hukum Ethics Lawyers Nauval Pally Taran S.H. & M. Ramzi Maulana, S.H., M.H. yang diterima Waspada, Selasa (27/2).
Rilis itu menyebut, pelaporan tersebut sudah diterima oleh pihak Polda Aceh dengan Nomor: STTLP/50/II/2024/SKT/POLDA ACEH.
Tim Kuasa Hukum pelapor menjelaskan laporan tersebut bermula dengan kisruh penutupan Masjid Cut Meutia Aceh yang terjadi Jumat (23/2). Di mana masjid milik Yayasan Cut Meutia Aceh tersebut ditutup aksesnya pasca pendudukan dan pengusiran beberapa pengurus BKM Cut Meutia Aceh oleh pihak SMK Farmasi Cut Meutia.
“Pada hari kejadian penutupan masjid itu (Jumat), Usman sebagai pelapor dituduh dan diteriaki di hadapan orang ramai sebagai “wahabi”, “tidak tahu diri”, “orang-orang eksodus (yang terusir)”. Ia juga diusir agar keluar dari masjid. Teriakan dan tuduhan wahabi ditujukan kepada usman berkali-kali oleh Roslinda Wati sambil menunjuk-nunjuk wajah Usman (video terlampir),” ungkap tim kuasa hukum pelapor.
Atas tindakan Roslinda Wati tersebut, Usman merasa sangat terhina dan dipermalukan di hadapan umum, serta merasa tertekan secara psikis hingga hari ini.
Sementara Kepala SMK Farmasi Cut Meutia Roslinda Wati saat dikonfirmasi melalui whatsApp belum merespon.(m16)
Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaZRiiz4dTnSv70oWu3Z dan Google News Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News ya.