LANGSA (Waspada.id): Aksi unjuk rasa yang berlangsung di Cot Girek, Aceh Utara dalam beberapa hari terakhir menyuarakan tuntutan agar status lahan Hak Guna Usaha (HGU) di kawasan tersebut tidak tepat secara kelembagaan.
“Sorotan yang diarahkan kepada PTPN IV PalmCo dinilai tidak tepat secara kelembagaan. Sebab, perusahaan tersebut bukanlah pemegang hak hukum atas lahan yang dipermasalahkan,” sebut M. Yusuf, Manajer Kebun Cot Girek PTPN IV PalmCo, dalam keterangan tertulis yang diikirimkan kepada, Waspada.id, Selasa (7/10).
Menurutnya, pengelolaan legalitas dan dokumen HGU Cot Girek berada di bawah kewenangan PTPN I SupportingCo, bukan PTPN IV PalmCo yang menjalankan fungsi operasional kebun melalui manajemen Regional VI berdasarkan Perjanjian Kerjasama Operasi antara keduanya.
“Kami memahami keresahan masyarakat dan menghargai aspirasi yang disampaikan. Namun penting diluruskan, PTPN IV PalmCo bukan pemegang hak atas HGU di Cot Girek. Legalitas berada di bawah PTPN I SupportingCo sebagai pemegang alas hak,” ujarnya.
Meskipun demikian, Yusuf menegaskan bahwa PTPN IV PalmCo tidak akan lepas tangan atas dinamika yang berkembang di sekitar wilayah operasionalnya. Ia menyebut, sebagai bagian dari Holding Perkebunan Nusantara, PalmCo tetap siap menjadi jembatan komunikasi antara masyarakat dan pihak yang berwenang.
“Kami terbuka untuk berdiskusi dan mencari solusi bersama. PalmCo siap memfasilitasi ruang dialog dengan para pihak, termasuk dengan pemerintah daerah dan PTPN I, agar penyelesaian bisa dicapai tanpa harus terjadi ketegangan,” katanya.
Dalam beberapa hari terakhir, sejumlah mahasiswa dan warga Cot Girek menggelar aksi menuntut kejelasan batas areal HGU yang mereka nilai beririsan dengan klaim lahan milik warga. Tuntutan itu sebagian besar diarahkan kepada PTPN IV PalmCo sebagai pihak yang mengelola kebun di lapangan.
Namun menurut Yusuf, penting untuk memahami bahwa dalam struktur PTPN Group, terdapat pembagian peran antara SupportingCo yang memegang aset dan legalitas, serta PalmCo yang fokus pada operasional perkebunan. Keduanya memiliki fungsi yang berbeda namun saling mendukung.
“Adanya pembagian fungsi ini justru bertujuan memperjelas struktur tanggung jawab. Karena itu, jika ada persoalan terkait dokumen hukum lahan, maka sudah seharusnya diarahkan ke pemegang hak yang sah,” tambah Yusuf.
Meski berada di posisi yang bukan pemegang HGU, PalmCo menyampaikan komitmennya untuk menjaga keharmonisan dengan masyarakat sekitar kebun. Perusahaan menyadari pentingnya keberadaan sosial sebagai bagian dari ekosistem usaha yang berkelanjutan.
“Kami percaya bahwa perusahaan dan masyarakat adalah mitra. Tujuan kami adalah menjaga hubungan yang baik dan menciptakan solusi bersama, tanpa memperuncing konflik,” tambah Yusuf.
Sejauh ini, sambungnya lagi, belum ada forum resmi yang mempertemukan masyarakat, PTPN I, PTPN IV, dan pemerintah dalam membahas tuntutan tersebut. Namun, PTPN IV PalmCo berharap adanya fasilitasi dari otoritas terkait agar ruang dialog bisa segera dibuka dan kepastian hukum dapat ditegakkan tanpa mengabaikan suara masyarakat.
Persoalan agraria di Cot Girek menunjukkan pentingnya pemahaman terhadap struktur kelembagaan dalam pengelolaan lahan negara. “PalmCo mendorong pendekatan penyelesaian berbasis data, hukum, dan dialog terbuka, guna menciptakan keadilan bagi seluruh pihak,” imbuhnya. (Id75)