Scroll Untuk Membaca

AcehHeadlines

Penjual Gadis Asal Aceh Besar Ditangkap Polisi Di Pekanbaru

Penjual Gadis Asal Aceh Besar Ditangkap Polisi Di Pekanbaru
RH, pelaku TPPO yang selama ini buron saat digiring polisi di Bandara SIM dari Pekanbaru. (Waspada/Zafrullah)
Kecil Besar
14px

BANDA ACEH (Waspada): Pelaku perdagangan orang (TPPO), RH, 55, warga Lhokseumawe, ditangkap di Bandara Internasional Sultan Syarif Kasim II Pekanbaru, Kamis (19/6).  RH merupakan buronan yang diduga menjual seorang gadis 16 tahun, PAF, warga Aceh Besar, ke Malaysia pada Desember 2024. 

“Benar, yang bersangkutan selama ini buron dan tertangkap di Pekanbaru. Saat ini baru saja tiba di Bandara Internasional Sultan Iskandar Muda,” ujar Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Joko Heri Purwono melalui Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh, Kompol Fadilah Aditya Pratama di Bandara SIM, Sabtu (21/6).

RH ditangkap saat hendak terbang ke Malaysia. Penangkapan dilakukan setelah penyelidikan yang melibatkan Bea Cukai, Imigrasi, dan BP2MI.   “Tersangka kita amankan saat hendak terbang ke Malaysia. Saat ini yang bersangkutan langsung amankan di Polresta Banda Aceh untuk diperiksa lanjut secara intensif,” jelas Fadilah.

RH dijerat Pasal 2 Jo Pasal 4 Jo Pasal 6 Jo Pasal 7 Jo Pasal 10 Jo Pasal 17 UU RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang TPPO.  “Untuk perkembangannya bakal kita sampaikan nanti setelah pemeriksaan, dan rencananya akan kita lakukan konferensi pers,” pungkas Fadilah. 

PAF sebelumnya dilaporkan hilang dan ditemukan di Malaysia sebelum akhirnya dipulangkan ke Aceh.(b03)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE