Scroll Untuk Membaca

Aceh

Penyebar Foto Syur Mantan Kekasih Dituntut 3 Tahun Penjara

Penyebar Foto Syur Mantan Kekasih Dituntut 3 Tahun Penjara
Terdakwa IP.Waspada/Ist
Kecil Besar
14px

BIREUEN (Waspada): Kejaksaan Negeri (Kejari) Bireuen menuntut terdakwa IP, 45, dengan hukuman pidana penjara selama 3 tahun karena telah menyebarkan foto syur mantan kekasih pada sidang di Pengadilan Negeri Bireuen, Selasa (21/5).

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bireuen, Munawal Hadi kepada Waspada Selasa (21/5) mengatakan, perkara tersebut bermula terdakwa IP dan korban R, 50, mereka saling berkenalan melalui aplikasi Tiktok. Selanjutnya untuk menyambung obrolan terdakwa dan korban saling bertukar nomor telepon (WhatsApp) untuk pembicaraan yang lebih lanjut.

“Karena sudah sering menjalin komunikasi akhirnya terdakwa dan korban merasa ada kecocokan dan sepakat untuk menjalin hubungan asmara yaitu berpacaran,” kata Munawal.

Kemudian, selama berpacaran terdakwa dan korban sering melakukan video call dan terdakwa juga sering meminta korban untuk memperlihatkan bagian tubuh dan kemaluan korban melalui video call, korban pun mau menuruti permintaan terdakwa sehingga terdakwa dapat melihat dengan jelas bentuk payudara dan kemaluan korban.

Selanjutnya, beberapa bulan berselang terdakwa ternyata mengetahui bahwa korban telah selingkuh dengan laki-laki lain sehingga membuat terdakwa merasa cemburu, menyatakan dan memutuskan hubungan dengan korban.

Pada tanggal 7 September 2023 terdakwa yang merasa cemburu dan emosi lalu mengirimkan foto telanjang korban melalui pesan whatsApp kepada saksi LW yang merupakan teman dekat korban dan kemudian saksi LW memberitahukan kepada korban bahwa terdakwa telah mengirimkan foto telanjang korban kepada saksi LW.

“Bahwa perbuatan terdakwa tersebut telah melanggar ketentuan Pasal 45 Ayat (1) UU R.I Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU R.I Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Transakasi Elektronik. Saat ini terdakwa masih ditahan di lapas Kelas II B Bireuen sambil menunggu proses persidangan selanjutnya,” jelas Munawal Hadi

Dengan kejadian tersebut, Kajari Bireuen, Munawal juga berpesan kepada masyarakat, agar dapat mengambil pelajaran dari kasus ini. Bahwa menyebarkan foto ataupun video asusila dapat dikenakan sanksi pidana yaitu penjara. (czan)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE