BLANGPIDIE (Waspada): Tim Penyidik Gabungan dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Barat Daya (Abdya), serta Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh, Rabu (17/5) menggeledah kantor PT. Cemerlang Abadi (CA), yang berada di kawasan Kecamatan Babah Rot.
Tindakan penggeledahan yang dilakukan tim penyidik, merupakan tindak lanjut proses penyidikan atas dugaan korupsi di perusahaan perkebunan tersebut, yang mengakibatkan Negara dirugikan hingga Rp10 triliun lebih.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Abdya Heru Widjatmiko SH MH, melalui Kasi Pidsus Riki Guswandri SH menyebutkan, tim gabungan Kejati Aceh dan Kejari Abdya, turun dan menggeledah kantor PT CA, untuk mengambil sejumlah dokumen yang diperlukan, dalam menyelesaikan kasus dugaan korupsi dimaksud. “Tim gabungan menggeledah kantor PT CA, guna mengumpulkan sejumlah dokumen yang kita perlukan, dalam menunjang upaya penegakan hukum yang kita laksanakan,” katanya.
Sayangnya, Kasie Pidsus Riki tidak merincikan jumlah berkas dokumen, yang dibawa dalam box plastik tersebut. Yang jelas, bahan-bahan itu sebagai pendukung untuk proses penyidikan. “Untuk lebih lanjut, tunggu saja rilis kita nanti,” ujarnya.
Sebelumnya, Penyidik Kejari Abdya sudah meningkatkan status penyelidikan dugaan tidak pidana korupsi, di usaha perkebunan kelapa sawit di atas tanah negara oleh PT CA, ke tahap penyidikan. Diketahui juga, sebanyak 32 orang saksi sudah diperiksa dalam kasus tersebut, yang bersasal dari unsur Pemkab Abdya, Kades dan mantan Kades, anggota DPRK, BPN Provinsi Aceh, juga pihak perusahaan yang mengetahui permasalahan tersebut.
Berdasarkan hasil penyelidikan tim Kejari Abdya, ditemukan adanya peristiwa pidana, sebagaimana dimaksud dalam ketentuan pasal 1 angka 5 KUHAP, yaitu dugaan tindak pidana korupsi, dalam kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit di atas tanah negara oleh PT CA.
Di mana, modus yang dilakukan adalah PT CA sebagai pemilik Hak Guna Usaha (HGU) No.1 Tahun 1990, dalam melakukan usaha perkebunan kelapa sawit untuk lahan seluas 7.516 Ha, tidak melaksanakan kewajibannya untuk menjaga kelestarian lingkungan SDA. Juga tidak melaksanakan kewajiban membangun kebun plasma seluas 20 persen-30 persen. Sehingga menimbulkan kerugian perekonomian negara sebesar Rp10 triliun lebih.
Selanjutnya, PT CA mencari keuntungan pengelolaan dan hasil penjualan TBS Kelapa Sawit secara tanpa izin, diatas tanah negara seluas 4.847,18 ha, yang hanya didasarkan pada rekomendasi Panitia B dan rekomendasi Plt Gubernur Aceh. Sehingga PT CA leluasa untuk mengelola, yang mengakibatkan kerugian negara, untuk sementara yang sudah berhasil ditemukan, lebih kurang sebesar Rp184 miliar.(b21)
Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaZRiiz4dTnSv70oWu3Z dan Google News Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News ya.