Scroll Untuk Membaca

Aceh

Penyidik Limpahkan Berkas Tersangka Pengrusakan Dan Pengancaman Ke JPU

Penyidik Limpahkan Berkas Tersangka Pengrusakan Dan Pengancaman Ke JPU
Penyidik Polsek Indra Makmu melimpahkan tersangka KH ke JPU Kejari Aceh Timur di Idi, Jumat (9/8). Waspada/H. Muhammad Ishak
Kecil Besar
14px

IDI (Waspada): Setelah dinyatakan lengkap (P21) Penyidik Polsek Indra Makmu menyerahkan tersangka berkas perkara pengrusakan dan pengancaman ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Timur.

Tersangka yakni KH, 31, asal Blang Nisam, Indra Makmu, Aceh Timur. Dalam penyidikan, tersangka KH diduga sebagai pelaku tindak pidana menghancurkan atau merusakkan barang dan pengancaman terhadap Umi Kalsum Binti Yusuf (korban—red).

Scroll Untuk Lanjut Membaca

IKLAN

Kejadian itu terjadi di Blang Nisam, Kecamatan Indra Makmu, Kabupaten Aceh Timur, Rabu (19/6) lalu. Penyidikan itu dilakukan berdasarkan Laporan Polisi (LP) Nomor: LP/B/02/VI/2024/Polsek Indra Makmu/Polres Res Atim/Polda Aceh, tertanggal 20 Juni 2024.

Kapolsek Indra Makmu Iptu Muhammad Al Fata, S.AB, kepada Waspada.id, Minggu (11/8) menjelaskan, pelimpahan tersangka KH bersama barang bukti atau Tahap 2 ini diserahkan, Jumat (9/8) di Kantor Kejari Aceh Timur dan diterima Jaksa Penuntut Umum (JPU).

“Inilah bentuk penegakan hukum Polsek Indra Makmu setiap perkembangan perkara bisa diketahui masyarakat, begitupun dari pihak korban, sehingga tidak lagi meresahkan masyarakat di kemudian hari,” kata Muhammad Al Fata.

Ke depan, pihaknya akan berusaha semaksimalnya untuk menangani setiap laporan dari masyarakat yang ada. Hal ini sebagai bentuk optimisme Polri dalam memberikan pelayanan yang terbaik ke masyarakat dalam menangani permasalahan dan pelaporan dengan cepat.

“Kita akan terus memberikan rasa keadilan terhadap masyarakat dengan menunjukkan netralitas, profesional, transparan dan akuntabel, sehingga akan selalu tercipta lingkungan masyarakat yang aman, tertib dan damai,” demikian Iptu Muhammad Al Fata.

Kronologis

Diketahui, dugaan tindak pidana pengrusakan dan pengancaman terhadap korban dilakukan KH, dimana sebelumnya korban sedang menjenguk mertua Geuchik Blang Nisam di rumahnya.

Tak lama kemudian datang anak korban Ulfa Mahera yang mengaku KH datang ke rumah menghancurkan kaca jendela rumah dan masuk ke dalam mencari ibunya dengan membawa sebilah golok (parang—red) dan mengancam akan membacok mamak. Akibat ibunya tidak berada di rumah, lalu KH pergi.

Mendengar laporan anaknya, lalu korban bersama anaknya pulang ke rumah dan spontan tersentak melihat kaca jendela rumah bagian depan keadaan pecah dan berserak di lantai. Atas kejadian tersebut lalu korban melaporkan pelaku KH ke Polsek Indra Makmu. (b11).

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE