NAGAN RAYA (Waspada.id): Aktivitas perambahan kembali terdeteksi di kawasan hutan lindung gambut Rawa Tripa, salah satu ekosistem gambut penting di Aceh yang selama ini dikenal sebagai habitat satwa langka dan kawasan penyimpan karbon.
Temuan tersebut mencuat setelah tim dari Polres Nagan Raya bersama KPH Wilayah IV Aceh dan Yayasan APEL Green Aceh melakukan pemantauan di Desa Kuala Semanyam, Kecamatan Darul Makmur, Kabupaten Nagan Raya, pada 4 Maret 2026.
Dari hasil pengecekan di lapangan sebelumnya, petugas menemukan aktivitas pembukaan lahan yang diduga berada di dalam kawasan hutan lindung gambut. Dua unit alat berat jenis excavator juga ditemukan sedang beroperasi untuk membersihkan lahan.
Kanit Tipidkor Satreskrim Polres Nagan Raya, Ade Rahmat Saputra, mengatakan pihaknya langsung melakukan penyelidikan setelah menerima informasi mengenai dugaan pengrusakan kawasan tersebut.
“Kami menerima informasi adanya aktivitas pengrusakan kawasan hutan lindung gambut di Desa Kuala Semanyam. Setelah dilakukan pengecekan, memang ditemukan aktivitas pembersihan lahan yang diduga masuk dalam kawasan lindung,” ujarnya.
Berdasarkan pantauan Waspada.id di lapangan pada Selasa, (10/3/2026), kedua alat berat yang ditemukan di lokasi saat ini telah diamankan untuk kepentingan penyelidikan. Namun, proses pemindahan alat sempat terkendala karena kondisi medan di kawasan gambut yang sulit dilalui, termasuk adanya anak sungai di sekitar lokasi.
Dari keterangan sementara operator alat berat, mereka hanya bekerja membersihkan lahan atas perintah pihak tertentu dengan sistem upah. Alat berat yang digunakan juga disebut bukan milik pemilik lahan.
Polisi kini tengah mendalami siapa pihak yang berada di balik aktivitas pembukaan lahan tersebut, termasuk kemungkinan adanya praktik jual beli lahan di kawasan hutan lindung gambut.
“Yang kami kejar adalah siapa dalang yang memperjualbelikan kawasan lindung gambut tersebut,” kata Ade saat dijumpain awak media di Polres Nagan Raya, Selasa (10/3/2026).
Menurutnya, kawasan hutan gambut di wilayah tersebut diperkirakan memiliki luas sekitar seribuan hektare. Namun, pihak kepolisian belum dapat memastikan secara pasti berapa luas area yang telah dirambah karena masih menunggu pengukuran resmi dari instansi terkait.

Aktivitas perambahan di kawasan Rawa Tripa bukanlah hal baru. Dalam satu dekade terakhir, kawasan gambut ini terus mengalami tekanan akibat pembukaan lahan yang menyebabkan menyusutnya ekosistem gambut serta mengancam habitat satwa kunci.
Kawasan Rawa Tripa diketahui menjadi habitat bagi sejumlah satwa dilindungi, seperti Orangutan Sumatra dan Beruang madu yang bergantung pada kelestarian hutan gambut tersebut.
Kapolres Nagan Raya melalui jajaran Satreskrim menegaskan komitmen untuk menindak tegas pelaku perusakan kawasan hutan lindung sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Perambahan kawasan hutan lindung dapat dijerat dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan serta regulasi perlindungan ekosistem gambut, dengan ancaman pidana hingga 10 tahun penjara dan denda maksimal Rp5 miliar.
Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk ikut menjaga kelestarian hutan gambut sebagai bagian penting dari ekosistem dan masa depan lingkungan di Aceh. (Hulwa)











