KUTACANE (Waspada.id): Guna mempercepat penerbitan dokumen kependudukan seperti akta perkawinan, perceraian, atau penetapan nama, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) menjalin kerja sama dengan Pengadilan Negeri Kutacane.
Kepada Waspada.id, Kamis (5/3) sore, melalui sambungan WhatsApp, Kepala Disdukcapil Agara, Abri Br, M.Pd, menjelaskan, bahwa berdasarkan hasil perjanjian kerja sama (PKS) tersebut hari ini tanggal 5 Maret 2025, sudah kita implementasikan bahwa ada dua perkara yang telah dilakukan bersidang diluar gedung pengadilan negeri yaitu di kantor dinas Dukcapil.

“Pokok perkaranya yang pertama adalah tentang akta kematian dan kedua tentang perubahan elemen nama. Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) dan Pengadilan Negeri (PN) tentang sidang di luar gedung (sidang keliling) adalah inisiatif untuk mendekatkan pelayanan hukum dan administrasi kependudukan kepada masyarakat. PKS ini bertujuan mempercepat penerbitan dokumen seperti akta perkawinan, perceraian, atau penetapan nama,” kata Kadis Dukcapil.
Kerja sama ini bertujuanuntuk meningkatkan akses keadilan (access to justice) dan mempercepat tertib administrasi kependudukan (Adminduk) bagi masyarakat. Prosedurnya, PN menyelenggarakan sidang di luar gedung (misal: di kantor kecamatan/desa), dan setelah putusan keluar, Dukcapil langsung menerbitkan dokumen kependudukan yang diperlukan. “Seringkali digunakan untuk pengesahan nikah (itsbat nikah, namun lebih umum di PA), ganti nama, penetapan anak, atau perceraian,” terang Abri Br.
Hal ini akan mengurangi biaya dan jarak bagi masyarakat yang tinggal jauh dari kantor pengadilan, serta memangkas birokrasi. PKS ini memastikan bahwa setelah sidang selesai, masyarakat langsung mendapatkan dokumen kependudukan yang diperbarui tanpa harus datang ke dua kantor berbeda.

Komitmen antara kedua instansi ini tentu diharapkan dapat banyak membantu masyarakat, serta sebagai bentuk pelaksanaan azas peradilan sederhana, cepat dan biaya ringan dengan dilaksanakannya perjanjian kerja sama ini. Dengan harapan kedua instansi dapat saling bersinergi satu sama lain untuk terus meningkatkan pelayanan kepada masyarakat pencari keadilan di wilayah Kabupaten Aceh Tenggara , ucapnya menambahkan. (id80)












