ACEH UTARA (Waspada): Perekrutan formasi tenaga profesional oleh Baitul Mal Kabupaten Aceh Utara diyakini dan dipastikan tidak melanggar hukum dan sudah sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yang ada.
Penundaan perekrutan formasi tenaga profesional dipending (tunda) sementara waktu karena disebabkan adanya perbaikan link. Sedangkan bagi peserta yang sudah mendaftar secara online tetap diikutkan dalam proses perekrutan selanjutnya.
Nantinya, pada saat proses perekrutan dibuka kembali, mereka yang telah mendaftar secara online diminta untuk mengantarkan berkas/hardcopy ke Kantor Baitul Mal Aceh Utara di Lhokseumawe.
“Setelah mempelajari dasar-dasar hukum yang ada, maka kami berkesimpulan bahwa perekrutan formasi tenaga profesional tidak melanggar hukum. Hal ini perlu kami pertegas, seiring munculnya tanggapan Ketua DPRK Aceh Utara terkait hal tersebut di atas,’ sebut Kepala Sekretariat Baitul Mal Aceh Utara, Rahmat Setiadi, Selasa (3/1) pagi.
Lebih jauh Rahmat Setiadi kepada Waspada menyebutkan, sesuai Qanun nomor 10 Tahun 2018 Tentang Baitul Mal sebagaimana telah diubah dengan Qanun nomor 3 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Qanun Aceh Nomor 10 Tahun 2018 Pada BAB I Ketentuan Umum Pasal 1 Ayat 20 di sebutkan
“Tenaga Profesional adalah tenaga non PNS yang diangkat sebagai karyawan karena keahliannya, dan bertugas membantu sekretariat menjalankan tugas pengelolaan dan pengembangan.,”
Kemudian kata Rahmat, pada pasal 64 tentang Sekretariat BMK ayat 2 disebutkan “Tenaga Profesional pada sekretariat diangkat dan ditetapkan dengan keputusan Bupati/Wali Kota atas usul Kepala Sekretariat BMK.”
Sesuai ketentuan yang ada didalam Qanun tersebut, kata Rahmat, tidak ada aturan secara tekhnis untuk mengikut sertakan Dewan Pengawas dan Kepala BMK (Baitul Mal Kabupaten) dalam perekrutan Tenaga Profesional (TP).
Selanjutnya, terang Rahmat, Kepala Sekretariat BMK melakukan Perekrutan Tenaga Profesional secara terbuka melalui Website Baitul Mal Kabupaten (BMK) dan media elektronik lainnya.
“Tindakan ini juga sudah kita sampaikan secara lisan kepada Ketua Dewan Pengawas. Untuk perekrutan tenaga profesional berpedoman dengan pasal 9 ayat 7 yang bunyinya, pada Sekretariat BMK dapat diangkat tenaga profesional paling banyak 15 Orang.”
Kemudian diperjelas kembali pada pasal 12 ayat 3 yaitu tenaga profesional merupakan pembantu penyelenggaraan pengelolaan dan pengembangan berada di bawah dan bertanggung Jawab kepada Kepala Sekretariat BMK.
“Pun demikian, untuk sementara waktu proses perekrutan kita tunda karena ada perbaikan link penerimaan. Nanti setelah kondisi normal, maka kita informasikan kembali,” katanya.
Pada kesempatan itu kepada Waspada, Rahmat Setiadi menyebutkan, adanya informasi yang beredar terkait pecatan Badan Pelaksana pada Baitul Mal Aceh Utara adalah tidak benar.
Informasi yang benar, kata dia, masa kerja Badan Pelaksana Baitul Mal Kabupaten Aceh Utara telah berakhir. Ini, kata Rahmat, sesuai dengan SK Kepala Baitul Mal Aceh Utara No. 451.5/1/2022 yang di tanda tangani oleh Kepala BMK Aceh Utara Tanggal 4 Januari 2022 bahwa masa kerja Badan Pelaksana Baitul Mal Kabupaten Aceh Utara terhitung sejak tanggal 1 Januari 2022 sampai dengan 31 Desember 2022.
Kemudian, lanjut Rahmat, pada tahun 2023 Baitul Mal Aceh Utara akan melakukan peralihan struktur organisasi sesuai dengan Qanun Aceh nomor 10 Tahun 2018 tentang Baitul Mal sebagaimana telah diubah dengan Qanun Nomor 3 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Qanun Aceh Nomor 10 Tahun 2018 Pasal 163 Ayat 2 Yang Bunyinya.
“Pembentukan Badan BMA dan BMK berdasarkan qanun ini, harus dilaksanakan paling lama 1 (satu) tahun sejak qanun ini diundangkan.”
“Kita persilahkan kepada Badan Pelaksana sebelumnya untuk mengikuti seleksi tenaga profesional dengan persyaratan yang telah ditetapkan,” demikian Kepala Sekretariat BMK Aceh Utara, Rahmat Setiadi.
Seperti diberitakan sebelumnya di Waspada, Baitul Mal Aceh Utara melakukan prekrutan formasi tenaga profesional.
Formasi tenaga profesional yang direkrut itu yakni Costumer Service (KODE-01), IT (KODE-02), Penyaluran (KODE-03), Pendapatan (KODE-04), dan Security (KODE-05). Jumlah total tenaga kerja yang direkrut dari lima formasi tersebut sebanyak 15 orang. (b07)











